Said Iqbal Kirim Ancaman Kalau Ada Perusahaan yang Turunkan Upah Sebelum Putusan Banding UMP DKI
Perwakilan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan audiensi dengan jajaran Pemprov DKI Jakarta /FOTO: Diah Ayu-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta para pengusaha untuk tidak langsung menurunkan upah buruh hanya karena ada putusan PTUN Jakarta soal penurunan UMP DKI dari Rp4,6 juta menjadi Rp4,5 juta.

Said Iqbal bilang, proses hukum atas putusan UMP masih berlangsung dengan rencana pengajuan banding ke PTTUN Jakarta hingga Mahkamah Agung.

"Kami menyerukan kepada pengusaha tidak melakukan penurunan upah hingga ada keputusan banding yang bersifat final di Mahkamah Agung," kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual yang dikutip pada Rabu, 27 Juli.

Jika ada perusahaan yang berani menurunkan upah pekerjanya, Said Iqbal mengancam buruh yang menentang penurunan UMP DKI tahun 2022 akan melakukan mogok kerja.

"Bilamana pengusaha sudah melakukan penurunam upah, KSPI akan menginstruksikan anggotanya dan buruh buruh yang tidak setuju atas keputusan PTUN untuk menggunakan hak mogok kerja. Penurunan upah adalah hal prinsip. Penurunan upah kurang lebih Rp100 ribu membuat daya buruh DKI turun sebesar 10 persen," tegas Said Iqbal.

Said Iqbal pun mengecam sikap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sampai saat ini belum mengajukan banding terkait putusan PTUN. Jika Anies tidak banding sampai batas waktu pengajuan terakhir, buruh akan terus melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Anies.

"Ratusan bahkan ribuan buruh akan melakukan demonstrasi terus menerus ke kantor Balai Kota, yang mengecam inkonsistensi Gubernur, mengecam Gubernur yang berlindung di balik putusan PTUN. Aksi akan dilakukan terus menerus sampai menang," urainya.

Polemik UMP saat ini ditengarai pitusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Anies Baswedan soal UMP 2022. Putusan ini mengabulkan seluruh gugatan Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta.

Selain membatalkan Kepgub, PTUN Jakarta dalam amar putusannya juga mewajibkan Anies selaku tergugat mencabut Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 tentang UMP 2022 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021.

Amar putusan lainnya yakni mewajibkan Anies menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta yakni unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021 sebesar Rp4.573.845.

Tak terima putusan tersebut, sekelompok buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Juli lalu.

Dalam audiensi bersama pihak Pemprov DKI di tengah aksi unjuk rasa, KSIP meminta kepastian waktu kepada Pemprov DKI untuk menentukan sikap terkait pengajuan banding atas putusan PTUN atau tidak sebelum batas akhir pengajuan banding tanggal 29 Juli mendatang. Namun, sampai saat ini Pemprov DKI belum menentukan sikap soal banding tersebut.