Ditemui Perwakilan Pemprov, Buruh Ancam Kembali Demo Jika Anies Tak Ajukan Banding Putusan UMP DKI
Perwakilan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan audiensi dengan jajaran Pemprov DKI Jakarta /FOTO: Diah Ayu-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Perwakilan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan audiensi dengan jajaran Pemprov DKI Jakarta di sela gelaran aksi unjuk rasa terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2022.

Buruh sebenarnya berharap bisa menemui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara langsung untuk meminta Anies mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang menurunkan UMP DKI dari Rp4,64 juta menjadi Rp4,5 juta ke PTTUN Jakarta.

Namun, harapan tersebut kandas. Pihak Pemprov DKI yang melayani audiensi ini adalah Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertansgi) Hedy Wijaya dan Kepala Bakesbangpol Taufan Bakri.

"Tadi disampaikan bahwa gubernur sedianya ingin menemui kita. Tapi karena beliau sedang ada tugas, ada tamu, jadi tidak bisa menemui kita. Mungkin nanti ada dijadwalkan bertemu dengan Pak Gubernur langsung atas dukungan kita, sangat mendukung beliau untuk banding ke PTTUN," kata Ketua Perwakilan Daerah KSPI DKI Jakarta Winarso di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Juli.

Dalam audiensi tersebut, Winarso meminta kepastian waktu kepada Pemprov DKI untuk menentukan sikap terkait pengajuan banding atas putusan PTUN atau tidak sebelum batas akhir pengajuan banding tanggal 29 Juli mendatang.

Jika Anies dan jajarannya memutuskan untuk tidak melakukan banding dan mematuhi putusan PTUN yang menurunkan nominal UMP DKI, Winarso mengancam bahwa kelompok buruh akan kembali menggelar aksi demonstrasi.

"Kita akan berusaha melakukan dialog lagi dengan Biro Hukum, menyatakan apakah jadi banding atau tidak.

Kalau enggak jadi, kita akan datang lagi ke sini dengan teman-teman massa aksi," tegas Winarso.

Winarso menjelaskan alasan pihaknya mendesak Anies untuk banding. Menurutnya, putusan PTUN tersebut dirasakan buruh tidak medasar lantaran Asosiasi Pengusahan Indonesia (Apindo) sebagai penggugat perkara UMP tidak mewakili perusahaan apapun.

"Artinya hanya Apindo yang menggugat. Tentunya ini sangat berpengaruh pada jalannya perekonomian bagi kaum buruh," ucap Winarso.

Winarso menilai kebijakan Anies yang menaikkan upah sebesar 5,1 persen dari tahun lalu menjadi Rp4,64 juta berdasarkan kajian yang cukup matang. Sebab, sebelumnya Anies telah melakukan dialog dengan perwakilan pengusaha dan buruh.

"Saya pikir Pak Gubernur juga melakukan dialog atau komunikasi dengan pihak swasta atau perusahaan-perusahaan yang terdampak UMP. Jadi, kalau menurut kami, apa angka yang sudah ditetapkan oleh Gubernur sangat berdasar dan sudah dengan kajian-kajian yang mendalam," papar dia.