JAKARTA - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera memutuskan langkah lanjutan dalam menghadapi putusan PTUN Jakarta terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2022.
Dalam putusannya PTUN Jakarta memerintahkan Anies mencabut surat keputusan (SK) mengenai penetapan UMP dan memerintahkan Anies menurunkan UMP dari Rp4,6 juta pada SK menjadi Rp4,5 juta sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta.
Sementara, sampai saat ini Pemprov DKI Jakarta belum mematuhi putusan PTUN tersebut. Bahkan Pemprov DKI membuka peluang untuk mengajukan banding.
"Kalau tidak yakin dengan keputusannya (SK UMP), maka patuhi putusan PTUN. Namun, kalau memang mau banding, segera mungkin dilakukan supaya segera ada kepastian hukum.
Jangan sampai menggantung. Kalau menggantung maka akan membuat gamang semua pihak," kata Gembong saat dihubungi, Kamis, 14 Juli.
Gembong menyarankan, jika akan mematuhi putusan PTUN, maka Pemprov DKI harus melakukan pembahasan bersama kelompok pengusaha dan buruh untuk mencari solusi atas polemik UMP ini.
"Katakanlah Pemprov mengikuti PTUN, maka segera duduk bareng antara pengusaha, buruh, dan Pemprov. Lalu, putusan PTUN itu menjadi kesepahaman bersama antara Pemprov, pengusaha, dan buruh," ujar dia.
Sementara, jika teguh dengan pendiriannya, Gembong meminta Pemprov DKI segera mengajukan banding untuk melawan balik putusan PTUN tersebut.
"Kalau memang sudah siap banding, ya banding. Dalam hal ini, siap dengan kajian, bukan sekadar siap dengan ucapan. Kalau hanya sekadar siap, nanti di pengadilan, ya pasti kalah lagi. Ketika kalah lagi, maka akan membuat ketidakpastian," tutur idia.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Anies Baswedan soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang gugatannya diajukan sejumlah pengusaha.
Putusan PTUN Jakarta melalui mengabulkan seluruh gugatan dari para pengusaha. Adapun penggugat itu yakni Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta.
Selain membatalkan Kepgub, PTUN Jakarta dalam amar putusannya juga mewajibkan Anies selaku tergugat, mencabut Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 tentang UMP 2022 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021.
Amar putusan lainnya yakni mewajibkan Anies menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta yakni unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021 sebesar Rp4.573.845.
PTUN Jakarta juga menghukum Anies selaku tergugat dan para tergugat II intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp642.000.