Anies Kalah di PTUN Soal UMP DKI, PDIP: Sejak Awal Sudah Diingatkan SK Gubernur Langgar Aturan
Gedung DPRD DKI/DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak merespons hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menurunkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022.

Dalam putusannya, PTUN menilai surat keputusan (SK) yang diterbitkan Anies dalam menetapkan UMP DKI 2022 sebesar Rp4,6 juta tidak sesuai.

Gilbert mengaku tidak heran dengan putusan tersebut. Sebab, kata dia, sejak awal dirinya telah mengingatkan bahwa SK Gubernur mengenai UMP ini melanggar aturan yang lebih tinggi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 mengenai UMP.

"Sejak awal kita sudah sampaikan agar Gubernur mengikuti ketentuan dari Kemenaker soal UMP. Sebab, SK gubernur ini melanggar aturan dan melampaui wewenangnya," kata Gilbert saat dihubungi, Rabu, 13 Juli.

Gilbert pun sudah menduga keputusan Anies untuk menaikkan UMP sebesar 5,1 persen akan menimbulkan kegaduhan, mengingat Kemenaker menetapkan kenaikan UMP hanya sebesar 0,85 persen.

Dugaan tersebut benar adanya karena keputusan Anies soal UMP naik 5,1 persen ini membuat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengajukan gugatan melawan Anies ke PTUN Jakarta.

"SK Gubernur ini menimbulkan persoalan kenaikan upah ditengah banyaknya pengusaha gulung tikar karena pandemi hingga mengajukan gugatan ini. Lalu, para buruh atau karyawan juga jadi terpancing melihat kenaikan ini," ucap Gilbert.

Karenanya, Gilbert menyarankan agar Anies tidak mengajukan banding sebagai perlawanan dari putusan tersebut.

"Ke depan, kita ikuti saja putusan PTUN ini sebagai masyarakat sadar hukum. Kita tidak menganjurkan Pemprov untuk banding karena putusan ini juga mengembalikan hakikat negara kesatuan," ujarnya.

Sebagai informasi, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Anies Baswedan soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang gugatannya diajukan sejumlah pengusaha.

Putusan PTUN Jakarta melalui mengabulkan seluruh gugatan dari para pengusaha. Adapun penggugat itu yakni Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta.

Selain membatalkan Kepgub, PTUN Jakarta dalam amar putusannya juga mewajibkan Anies selaku tergugat, mencabut Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 tentang UMP 2022 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021.

Amar putusan lainnya yakni mewajibkan Anies menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta yakni unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021 sebesar Rp4.573.845.

PTUN Jakarta juga menghukum Anies selaku tergugat dan para tergugat II intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp642.000.