Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Basedan akhirnya memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menurunkan upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2022.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak menyayangkan hal tersebut. Meskipun pengajuan banding merupakan hak Anies, namun Gilbert memandang hal ini akan menambah masalah baru.

Mengingat, keputusan Anies untuk menaikkan UMP sebesar 5,1 persen menjadi Rp4,6 juta per bulan melanggar ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

"Persoalan justru timbul karena Gubernur menerbitkan SK untuk menaikkan upah di atas SK Mennaker. Setelah digugat pengusaha dan dimenangkan PTUN, sekarang persoalan menjadi berkepanjangan dengan banding," kata Gilbert saat dihubungi, Kamis, 28 Juli.

Gilbert pun memandang keputusan banding terasa kurang bijaksana karena tidak ada bukti baru yang hendak disampaikan. Lalu, sikap Anies melawan putusan PTUN terkesan politis karena sebatas memenuhi permintaan salah satu pihak.

"Mengelola Jakarta butuh orang yang bijaksana melihat persoalan dari berbagai sudut, bukan sekedar populis tapi memberatkan banyak pihak di tengah banyaknya usaha yang ambruk dampak pandemi," ujar dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Basedan akhirnya memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memerintahkan penurunan upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2022 dari Rp4,6 juta menjadi Rp4,5 juta.

Putusan PTUN ini sebelumnya membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhana mengungkapkan pengajuan banding ini merupakan upaya Pemprov DKI aagar kenaikan UMP sebesr 5,1 persen yang sebelumnya ditetapkan Anies tersebut bisa dipertahankan.

“Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp4.641.852 sesuai Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan,” kata Yayan, Rabu, 27 Juli.

Yayan mengaku Pemprov DKI mengapresiasi keputusan majelis hakim atas putusan UMP dalam hal membenarkan kewenangan Gubernur DKI Jakarta dalam membuat kebijakan UMP serta membenarkan hak pekerja mendapatkan upah layak.

Namun, setelah mengkaji dan mempelajari secara komprehensif putusan Majelis Hakim tersebut masih belum sesuai dengan harapan Pemprov DKI.

Di mana, dalam kebijakan kenaikan UMP, Anies mempertimbangkan tingkat hidup layak pekerja dan kenaikan inflasi.

"Nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja," ujar Yayan.