Revisi Kenaikan UMP DKI 2022: Dipuji Buruh, Diprotes Pengusaha
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta pada tahun 2022 dari awalnya 0,85 persen menjadi 5,1 persen.

Pada tahun 2021, UMP DKI sebesar Rp4.416.186. Jika naik 0,85 persen atau sebesar Rp37.749, UMP 2022 menjadi Rp4.453.935. Lalu, saat Anies menaikkan 5,1 persen atau Rp225.667, maka UMP DKI tahun depan menjadi Rp4.641.854.

Anies menjelaskan, keputusan kenaikan UMP diambil dari dua aspek. Pertama, kajian Bank Indonesia yang menyatakan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen dan inflasi akan terkendali pada posisi 3 persen.

Kedua, keputusan ini didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait.

Kenaikan besaran UMP juga dilakukan setelah adanya upaya Anies yang sebelumnya mengirim surat kepada Menteri Ketenagakerjaan RI tentang Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

"Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat," kata Anies pada Sabtu, 18 Desember.

Anies mengungkapkan, 5,1 persen kenaikan UMP merupakan apreasinya untuk pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. 

“Dengan kenaikan Rp225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari. Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” jelas Anies.

Dipuji buruh

Revisi kenaikan UMP DKI jelas membuat buruh senang. Aksi unjuk rasa berkali-kali yang digelar di depan kantor Anies, Balai Kota DKI Jakarta tak sia-sia. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengapresiasi keputusan ini.

"Pak Anies sangat cerdas menghitung kalkulasi angka-angka berdasarkan hukum yang ada dan juga berdasarkan kalkulasi rasa keadilan, serta kalkulasi ekonomi. Jadi langkah yang diambil Gubernur DKI Jakarta buruh di DKI Jakarta dan seluruh Indonesia mengapresiasi," kata Iqbal dalam pernyataannya di akun YouTube Bicaralah Buruh.

Diprotes pengusaha

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memprotes kebijakan Anies merevisi besaran kenaikan UMP 2022 yang semula hanya 0,85 persen menjadi 5,1 persen. Apindo menilai Anies menyalahi aturan.

Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta, Nurjaman mengatakan aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Nurjaman mengaku tidak bisa memahami mengapa SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 soal UMP DKI Jakarta tahun 2022 direvisi.

"Dengan gamblang Pak Gubernur merubah (besaran kenaikan UMP 2022) dan kenaikan itu, ada regulasi? Kami boleh enggak langgar Pergub? Kalau Pak Gubernur langgar PP? Kami juga bisa langgar Pergub dong. Jangan ajarkan kami langgar regulasi," ucap Nurjaman.

Nurjaman mengatakan Apindo berharap Anies Baswedan bisa mengurungkan niat untuk merevisi kenaikan besaran UMP DKI Jakarta tahun 2022. Namun, jika tidak urung dibatalkan pihaknya hendak menempuh jalan hukum agar keputusan tersebut dibatalkan.

"Kalau tidak urung, kami tidak akan tinggal dia. Kami akan lakukan upaya hukum termasuk mengadukan ke PTUN," katanya.

Menurut Nurjaman, dampak dari revisi besaran kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 sangat besar. Karena, hal ini dapat memicu provinsi yang lain juga ikut mengubahnya. "Kita sama-sama tidak enak. Selama ini kami dihantam pandemi dan sekarang dihantam revisi kenaikan upah," ucapnya.