PTUN Perintahkan Anies Turunkan UMP DKI, PDIP: Kalau Dasar Hukumnya Kuat, Tidak Akan Kalah Gugatan
Gembong Warsono/Foto: VOI

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai dasar hukum yang menjadi keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2022 sebesar Rp4,6 juta lemah.

Hal inilah, menurut Gembong, yang menyebabkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memerintahkan Anies mencabut surat keputusan (SK) mengenai penetapan UMP dan memerintahkan Anies menurunkan UMP menjadi Rp4,5 juta.

"Kenaikan UMP itu harus ada dasar hukumnya, kan. Ada dasar perhitungannya. Ketika kajiannya matang dan dasar hukumnya kuat, maka Pemprov tidak akan kalah dengan gugatan. Ketika keluar dari dasar hukum, yang terjadi ya seperti sekarang ini," kata Gembong saat dihubungi, Kamis, 14 Juli.

Gembong membeberkan, meskipun keputusan Anies soal UMP DKI tahun 2022 sebesar Rp4,6 juta bisa lebih menyejahterakan buruh atau pekerja, faktanya hal ini tidak dipatuhi oleh semua pengusaha di Jakarta.

Mengingat, SK Gubernur mengenai UMP yang naik 5,1 persen dari tahun sebelumnya ini melanggar aturan yang lebih tinggi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 yang menetapkan kenaikan UMP sebesar 0,85 persen.

"Walaupun UMP Rp4,6 juta, ternyata banyak juga yang tidak dipatuhi oleh pengusaha. Sebab, semua itu keputusan itu, kalau berdasarkan kajian yang baik, tentunya kita mampu merasionalisasi dari keputusan itu," ungkap Gembong.

Karenanya, Gembong meminta Pemprov DKI Jakarta kembali duduk bersama untuk menyelesaikan polemik penetapan UMP DKI bersama kelompok pengusaha dan pekerja.

"Perlu juga Pemprov menyosialisasikan itu dengan duduk bareng dengan para pengusaha dan para buruh agar semua bisa ditaati," tegasnya.

Sebagai informasi, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Anies Baswedan soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang gugatannya diajukan sejumlah pengusaha.

Putusan PTUN Jakarta melalui mengabulkan seluruh gugatan dari para pengusaha. Adapun penggugat itu yakni Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta.

Selain membatalkan Kepgub, PTUN Jakarta dalam amar putusannya juga mewajibkan Anies selaku tergugat, mencabut Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 tentang UMP 2022 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021.

Amar putusan lainnya yakni mewajibkan Anies menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta yakni unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021 sebesar Rp4.573.845.

PTUN Jakarta juga menghukum Anies selaku tergugat dan para tergugat II intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp642.000.