Bagikan:

MEDAN - Polres Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, menangkap pria bernama Aten lantaran menembak temanya bernama Yudi (32), dengan senapan angin. Peristiwa itu dipicu persoalan utang korban yang mencapai Rp17 juta lebih. 

Kapolres Madina, AKBP Reza Chairul mengatakan, peristiwa itu terjadi di depan Kantor Camat Tambangan, Jumat, 1 Juli sore. Mulanya, korban ditemukan tergeletak lemas di depan kantor tersebut. 

"Saat ditemukan korban mengalami luka tembak di bagian dada, sebelah kiri. Warga lalu membawanya ke rumah sakit terdekat," kata AKBP Reza, Senin 11 Juli. 

AKBP Reza menjelaskan, korban diduga ditembak tersangka dari jarak dekat, dengan senapan angin. Penembakan itu dipicu saat keduanya ribut masalah utang. 

"Pelaku Aten merasa sakit hati kepada korbannya, yang diduga tidak ada respon yang baik, kepada tersangka, pada saat tersangka menagih utang ke korban sebesar Rp 17.899.000," ujarnya. 

Selain tidak melunasi utangnya, korban justru menghina dirinya dan orangtua pelaku dengan kata-kata kasar. Kebetulan saat bertemu korban, pelaku baru saja pulang berburu binatang menggunakan senapan angin, karena kesal pelaku langsung menembak korban.

"Korban marah-marah sehingga tersangka menembakkan dan mengarahkan senapan angin tersebut kepada korban. Setelah melakukan penembakan, tersangka melarikan diri," jelasnya. 

Dari informasi itu, Polres Madina beserta Polda Sumut langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil menangkap pelaku di Desa Siundol Kecamatan Sosopan, Kabupaten Padang Lawas, Kamis, 7 Juli, dini hari.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti, dibawa ke Polres Madina untuk dilakukan proses hukum," ujarnya 

Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya. Akibat perbuatannya pelaku disangkakan dengan tindak pidana penganiayaan berat.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun," katanya.