Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman menanggapi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta terhadap banding mengenai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Menurut Nurjaman, putusan PTTUN yang mengalahkan banding Pemprov DKI ini telah sesuai dengan harapan para pengusaha yang ada di Jakarta.

"Banding Pemda DKI Jakarta atas putusan pengadilan nomor 11 ditolak oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara itulah yang sesuai dengan harapan kami," kata Nurjaman saat dihubungi, Kamis, 17 November.

Nurjaman menyebut pihaknya menyikapi putusan PTTUN yang menguatkan putusan PTUN Jakarta ini dengan positif.

Sebab, putusan PTTUN ini bisa menjadi acuan bagi Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta untuk merekomendasikan penetapan besaran UMP DKI tahun 2023 oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

"Sekarang sudah jelas bahwa dasar untuk UMP 2023 adalah berdasarkan putusan PTUN itu," ungkap Nurjaman.

Sebagai informasi, eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1395 Tahun 2021 tentang UMP 2022 menjadi Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021.

Dalam revisi itu, Anies menaikkan UMP DKI tahun 2022 sebesar 5,1 persen menjadi Rp4,6 juta dari ketetapan sebelumnya hanya naik 0,85 persen menjadi sebesar Rp4,4 juta.

Kepgub Nomor 1517 Tahun 2022 digugat oleh pengusaha ke PTUN Jakarta. Putusan PTUN keluar, majelis hakim menyebut bahwa Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 dinilai cacat yuridis dalam prosedur penerbitannya.

Kalah di PTUN, Anies mengajukan banding atas putusan PTUN ke PTTUN. Per tanggal 15 November lalu, PTTUN Jakarta menerbitkan putusan banding yang menguatkan putusan PTUN Jakarta.

Dengan putusan PTTUN tersebut, maka besaran UMP Jakarta tahun 2022 yang menjadi sengketa dalam gugatan itu mengembalikan UMP DKI menjadi Rp4,4 juta.