Kompolnas Kawal Laporan Hoaks Kamaruddin dan Deolipa Yumara Diduga Dipingpong
Kamaruddin Simanjuntak, terlapor kasus dugaan pidana pemberitaan bohong atau hoaks. (Rizky A-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bakal mengawal laporan kasus dugaan pidana pemberitaan bohong atau hoaks terhadap Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara. Penanganan kasus itu seolah tanpa perkembangan

"Kompolnas akan pantau. Akan segera kami koordinasikan baik formal maupun informal ke Polri," ujar Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, saat dikonfirmasi, Kamis, 17 November.

Kasus yang dilaporkan Ketua Aliansi Advokat Anti-Hoax (A3H), Zakirudin Chaniago ini, beberapa kali dipingpong atau dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya, atau sebaliknya.

Bermula ketika Zakirudin melaporkan Kamaruddin dan Deolipa ke Bareskrim Polri dengan laporan nomor LP/B/0495/VIII/2022/SPKT/ Bareskrim Polri, tertanggal 31 Agustus 2022.

Kedua terlapor diduga melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, pemberitaan bohong.

Penanganan laporan itu lalu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya sesuai Surat Kabareskrim Nomor B/10076/IX/RES.7.4/2022/ Bareskrim, tanggal 29 September 2022.

Satu bulan berselang, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro kembali melimpahkan penanganannya ke Bareskrim sesuai surat Nomor B/15732/X/RES.7.4/ 2022/Bareskrim tanggal 31 Oktober 2022.

Bahkan, saat ini, Bareskrim melimpahkan lagi penanganan pelaporan itu ke Polda Metro sesuai Nomor B/11687/XI/RES.7.4/2022/ Bareskrim, tertanggal 14 November 2022.

Padahal, Zakirudin sebagai pelapor sudah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tertanghal 27 September 2022.

Karena pelaporan yang seolah dipingpong itu, Yusuf menyebut bersedia menerima audiensi dari pelapor. Tujuannya, mengetahui duduk perkara sehingga bisa ditindaklanjuti oleh Polri

"Jika ada permintaan audiensi akan diatur waktunya terlebih dahulu. Pada prinsipnya diterima," kata Yusuf.

Deolipa dan Kamaruddin Simanjuntak dipolisikan oleh A3H ke Bareskrim Polri.

Untuk Deolipa, dilaporkan karena eks pengacara Bharada E itu menyatakan Putri Candrawathi kepergok Brigadir J berhubungan intim dengan sopir keluarga, Kuat Ma’ruf.

Selain itu, Deolipa juga dilaporkan atas penyataannya yang menyebut Ferdy Sambo adalah seorang psikopat dan LGBT.

“Semua pernyataan itu hoaks karena tidak disertai bukti dan fakta yang valid terhadap pernyataan yang dilontarkan Deolipa sehingga menimbulkan kegaduhan, keonaran dan fitnah di tengah masyarakat Indonesia,” kata Ketua Umum Aliansi Advokat Anti Hoax, Zakirudin.

Sementara untuk Kamaruddin dilaporkan karena sempat menyampaikan adanya luka sayatan di tubuh Brigadir J.

Padahal, dari hasil autopsi ulang dan pemeriksaan jaringan hanya ditemukan lima luka tembak di tubuh Brigadir J.