JAKARTA - Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara resmi melaporkan balik Aliansi Advokat Anti Hoax ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, 5 September 2022.
Diketahui itu laporan atas nama Sakirudin terkait undang-undang ITE Pasal 27 Jo 45 ayat 3 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 315 KUHP penghinaan ringan dan pasal 14 pasal 15 UU RI no 1 tahun 1946.
“Saya sudah melaporkan dan membuat laporan polisi atas nama terlapor Sakirudin dan kawan-kawan aliansi Advokat Anti Hoax,” kata Deolipa di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, 5 September.
Deolipa menjelaskan alasannya melaporkan Aliansi Advokat Anti Hoax, karena telah mencemarkan nama baiknya dan Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
BACA JUGA:
“Dia mencemarkan nama baik saya sama pak Kamaruddin,” katanya
Sebelumnya, Deolipa dituduh menyebarkan pernyataan hoaks dalam pemberitaan yang viral mulai dari pertengahan Juli hingga akhir Agustus 2022.
Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan LP/B/0495/VIII/2022/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 31 Agustus 2022. Aliansi menuduh pernyataan keduanya bersifat tendensius, bohong, fitnah, atau hoaks.
Kamaruddin dan Deolipa dituduh melanggar Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.