Dianggap Sebar Hoaks Soal Kasus Sambo, Kamaruddin dan Deolipa Dilaporkan ke Bareskrim
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat memberikan keterangan usai membuat laporan di Bareskrim Polri, Senin 18 Juli. (Antara-M Risyal)

Bagikan:

JAKARTA - Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, dan eks advokat Bharada E, Deolipa Yumara, dilaporkan ke Bareskrim Polri. Keduanya dipolisikan mengenai atas dugaan penyebaran hoaks atau informasi bohong.

"Benar saya yang melaporkan atas nama Aliansi Advokat Anti Hoax," ujar Ketua Umum Aliansi Advokat Anti Hoax, Zakirudin, saat dikonfirmasi, Jumat, 2 September.

Konteks dugaan penyebaran informasi bohong yang dilaporkan terhadap Kamaruddin karena sempat menyampaikan adanya luka sayatan di tubuh Brigadir J.

Padahal, dari hasil autopsi ulang dan pemeriksaan jaringan hanya ditemukan lima luka tembak di tubuh Brigadir J.

“Hoaksnya soal penggiringan opini terkait berita dalam media online mengenai luka sayatan di tubuh Brigadir J, dengan mengatakan itu tangannya, jari-jarinya hancur, itu setelah ditembak atau sebelum ditembak,” ungkap Zakirudin.

Sementara untuk Deolipa, dipolisikan karena menyatakan Putri Candrawathi kepergok Brigadir J berhubungan intim dengan sopir keluarga, Kuat Ma’ruf.

Selain itu, Deolipa juga dilaporkan atas penyataanya yang sebut Ferdy Sambo adalah seorang psikopat dan LGBT.

“Semua pernyataan itu hoaks karena tidak disertai bukti dan fakta yang valid terhadap penrnyataan yang dilontarkan Deolipa sehingga menimbulkan kegaduhan, keonaran dan fitnah di tengah masyarakat Indonesia,” kata Zakirudin

Dalam laporan itu, sejumlah alat bukti dilampirkan. Satu di antaranya tangkapan layar berita media daring.

Laporan itu pun telah diterima Bareskrim Polri dan teregistrasi dengan nomor: S.L/315/VIII/2022/BARESKRIM.