Bagikan:

JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menetapkan aturan bagi pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN, baik WNI atau WNA yang hendak masuk ke Indonesia diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 dosis kedua di aplikasi PeduliLindungi.

Hal itu terdapat dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 No 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang berlaku mulai September 2019.

Dalam SE itu, WNI atau WNA bisa menunjukkan bukti telah divaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan. Bukti itu tertulis dalam bahasa Inggris, selain bahasa negara asal.

Namun, aturan itu dikecualikan bagi PPLN dengan kondisi tertentu, termasuk yang berusia di bawah 18 tahun, memiliki kondisi kesehatan khusus, dan belum bisa menjalani vaksinasi karena baru selesai menjalankan karantina/perawatan karena terserang COVID-19.

SE Satgas COVID-19 No 25/2022 tersebut juga mencakup bandara yang dapat menjadi pintu masuk PPLN WNI atau WNA ke wilayah Indonesia.

Dalam SE itu, PPLN bisa memasuki wilayah Indonesia melalui 15 bandara, di antaranya Bandara Soekarno-Hatta, Banten; Bandara Juanda, Jawa Timur; Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali; Bandara Hang Nadim, Kepulauan Riau; dan Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara.

Ilustrasi pesawat menunggu kedatangan penumpang yang masih di bandara. (Pexels-Nata Romualdo)

PPLN juga bisa masuk melalui Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat; Bandara Kualanamu, Sumatera Utara; Bandara Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan; Bandara Yogyakarta, Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh.

Selanjutnya Bandara Minangkabau, Sumatera Barat; Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Kalimantan Timur; Bandara Sultan Syarif Kasim II, Riau; Bandara Kertajati, Jawa Barat; dan Bandara Sentani, Papua.