JAKARTA - Pemerintah merilis kebijakan baru menyesuaikan keadaan pandemi di Tanah Air. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 No 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Aturan itu mengatur pemberlakuan syarat vaksinasi. Bagi pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN, baik WNI/WNA berusia 18 tahun ke atas yang melakukan perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 dosis ketiga atau booster melalui aplikasi PeduliLindungi.
Ketentuan itu dikecualikan bagi PPLN WNI dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang disertai surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Pengecualian juga kepada PPLN WNI yang telah selesai menjalankan isolasi COVID-19 dan telah dinyatakan tidak berisiko menularkan virus tetapi belum bisa menjalani vaksinasi dosis ketiga.
Sedangkan PPLN, baik WNI atau WNA yang hendak masuk ke Indonesia diwajibkan menunjukkan telah menjalani vaksinasi COVID-19 dosis kedua di aplikasi PeduliLindungi.
Dengan batas telah divaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang tertulis dalam bahasa Inggris, selain bahasa negara asal.
Namun, aturan itu dikecualikan bagi PPLN dengan kondisi tertentu, termasuk yang berusia di bawah 18 tahun, memiliki kondisi kesehatan khusus, dan belum bisa menjalani vaksinasi karena baru selesai menjalankan karantina/perawatan karena terserang COVID-19.
Menurut Kepala Sub Bidang Dukungan Kesehatan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Brigjen TNI (Purn) dr. Alexander Kaliaga Ginting, PPLN WNI yang belum divaksin COVID-19 dosis pertama, atau kedua, atau ketiga wajib menjalani vaksinasi di pintu masuk setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.
"WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, wajib menjalani vaksinasi melalui skema pemerintah," katanya disitat Antara.
Selain itu, ia mengatakan, pelaku perjalanan yang mengalami gejala sakit harus menjalani pemeriksaan lanjutan, pemeriksaan antigen atau pemeriksaan RT-PCR, untuk mendeteksi penularan COVID-19.
SE Satgas COVID-19 No 25/2022 ini juga mencakup ketentuan mengenai pintu masuk PPLN ke wilayah Indonesia.
Dalam SE itu, PPLN bisa memasuki wilayah Indonesia melalui 15 bandara, di antaranya Bandara Soekarno-Hatta, Banten; Bandara Juanda, Jawa Timur; Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali; Bandara Hang Nadim, Kepulauan Riau; dan Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara.
PPLN juga bisa masuk melalui Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat; Bandara Kualanamu, Sumatera Utara; Bandara Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan; Bandara Yogyakarta, Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh; Bandara Minangkabau, Sumatera Barat; Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Kalimantan Timur; Bandara Sultan Syarif Kasim II, Riau; Bandara Kertajati, Jawa Barat; dan Bandara Sentani, Papua.
BACA JUGA:
Selain itu, seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia dibuka untuk pelaku perjalanan luar negeri.
Pelaku perjalanan luar negeri juga bisa masuk ke wilayah Indonesia melalui pos lintas batas negara di Aruk, Kalimantan Barat; Entikong, Kalimantan Barat; Motaain, Nusa Tenggara Timur; Nanga Badau, Kalimantan Barat; Motamasin, Nusa Tenggara Timur; Wini, Nusa Tenggara Timur; Skouw, Papua; dan Sota, Papua.