Bagikan:

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero), Daerah Operasi 1 Jakarta (Daop 1 Jakarta) menyediakan 736.406 tiket untuk kebutuhan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Dari total tersebut yang sudah terjual sekitar 287.000 tiket.

Adapun periode Natal dan Tahun Baru yang ditetapkan KAI selama 20 hari. Dimulai pada 22 Desember 2022 sampai dengan 8 Januari 2023.

“Sampai dengan Jumat, 23 Desember pemesanan tiket Nataru keberangkatan Stasiun Gambir dan Pasar Senen telah terjual sekitar 287.000 untuk keberangkatan 22 Des 2022 sampai 8 Januari 2023,” ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, Jumat, 23 November.

Eva mengatakan jumlah penjualan tiket tersebut masih akan terus bertambah karena penjualan masih berlangsung secara daring atau online. “Saat ini volume penumpang mulai mengalami peningkatan yang sangat signifikan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Eva mengatakan berdasarkan data penjualan tiket tercatat volume penumpang keberangkatan pada Jumat 23 Desember merupakan angka volume tertinggi pada masa Natal dan Tahun Baru untuk area Daop 1 Jakarta.

“Secara total terdapat sekitar 38.000 penumpang pada hari ini, dimana 16.000 tiket terjual untuk keberangkatan dari Stasiun Gambir dengan layanan operasional 38 perjalanan KA,” tuturnya.

Sementara, 22.000 lainnya merupakan tiket terjual keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen dengan layanan operasional 32 perjalanan KA.

“Jumlah tersebut masih mungkin mengalami peningkatan mengingat penjualan tiket untuk keberangkatan hingga KA terakhir pada hari ini masih dibuka,” ucapnya.

Kota Tujuan Favorit

Kata Eva, terdapat sejumlah kota tujuan favorit yang dipilih penumpang seperti di antaranya Yogyakarta, Solo, Semarang, Purwokerto, Tegal, Kutoarjo, Surabaya, Malang dan Madiun. “Sedangkan untuk jarak dekat yakni Cirebon serta Bandung,” ucapnya.

KAI Daop 1 Jakarta, sambung Eva, mengingatkan kembali kepada seluruh pengguna jasa agar memperhatikan aturan perjalanan terbaru yang berlaku saat ini.

Berikut aturan lengkap terkait Vaksin untuk KAJJ mengacu Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023 :

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6 sampai 12 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

3. Usia 13 sampai 17 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan