Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah resmi mengeluarkan aturan bebas karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia. Hal ini tertuang dalam SE Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.

Dalam aturan yang berlaku sejak 23 Maret 2022 ini, PPLN baik WNI dan WNA bisa masuk ke Indonesia tanpa melakukan karantina dengan syarat tertentu.

Saat memasuki Indonesia, PPLN wajib telah mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi e-HAC Indonesia, menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif COVID-19 di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Lalu, pada saat kedatangan, PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan ulang PCR. PPLN wajib menunggu hasil pemeriksaan PCR di kamar hotel atau akomodasi penginapan, dan tempat tinggalnya. Mereka tak boleh meninggalkan kamar sebelum hasil tes COVID-19 negatif keluar.

Jika hasil tes PCR ini negatif, PPLN boleh melanjutkan perjalanan asalkan dan bebas karantina asalkan sudah divaksinasi dosis kedua.

Namun, jika baru mendapat vaksin dosis pertama atau belum divaksin sama sekali, mereka harus menjalani karantina selama 5x24 jam. Lalu, mereka juga wajib melakukan PCR kedua pada hari keempat karantina sebelum melanjutkan perjalanan.

Bagi PPLN usia di bawah 18 tahun atau membutuhkan perlindungan khusus, pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang dijalani pendamping perjalanannya.

Bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus yang mengakibatkan belum bisa divaksinasi, mereka diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan.

Sementara, jika hasil tes PCR positif COVID-19, PPLN diwajibkan menjalani isolasi di fasilitas isolasi terpusat/hotel isolasi/isolasi mandiri jika tanpa gejala dan gejala ringan, atau menjalani perawatan di rumah sakit rujukan COVID-19 jika mengalami gejala sedang, gejala berat, atau komorbid yang tidak terkontrol.

Lebih lanjut, pemerintah juga memberikan dispensasi karantina bagi PPLN khusus WNI yang belum mendapat vaksinasi dosis kedua dengan catatan memiliki keadaan mendesak. Hal ini seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.

Jika PPLN ingin kembali melakukan tes PCR pembanding saat masuk ke Indonesia, pemerintah membolehkannya dengan biaya pemeriksaan yang ditanggung sendiri.