JAKARTA - Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito menerbitkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19.
SE ini mengatur tentang prosedur terbaru pelaku perjalanan yang datang dari luar negeri, berlaku sejak 14 Okrober 20201. Dalam SE ini, masa karantina pelaku perjalanan internasional dikurangi dari 8 hari menjadi 5 hari dan berlaku untuk semua perjalanan.
"Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina 5x24 jam," tulis Ganip dalam SE, dikutip Kamis, 14 Oktober.
Dengan diberlakukannya SE Nomor 20 Tahun 2021 ini, maka SE Nomor 18 Tahun 2021, Addendum SE Nomor 18 tahun 2021, dan Addendum Kedua SE Nomor18 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi COVID-19. Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19,” ucap Ganip.
Perihal lain yang harus diperhatikan pelaku perjalanan internasional adalah sertifikat vaksin dosis lengkap wajib mencantumkan telah divaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan dilampirkan dalam bahasa Inggris selain dengan bahasa negara asal.
Lalu, pelaku perjalanan internasional WNA dengan tujuan perjalanan wisata dapat masuk ke Indonesia bisa masuk melalui entry point bandara di Bali dan Kepulauan Riau.
Selain bukti vaksin dan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam, pelaku perjalanan juga wajib melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya yang berlaku untuk WNA, bukti kepemilikan asuransi senilai USD100.000 yang menanggung pembiayaan untuk COVID-19, dan bukti booking tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.
BACA JUGA:
Lebih lanjut, Ganip juga mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional yang efektif berlaku sejak 13 Oktober sampai dengan 31 Desember 2021.
Dalam SK ini, Ganip menetapkan entry point bagi warga negara pelaku perjalanan internasional, yakni Bandara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi; Pelabuhan laut Batam, Tanjung Pinang, dan Nunukan; serta Pos Lintas Batas Negara Aruk dan Entikong.
SK ini juga menetapkan Wisma Pademangan sebagai tempat karantina WNI pelaku perjalanan internasional yang masuk melalui entry point bandara Soekarno Hatta, Banten yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.
Tempat karantina ini khusus ditujukan untuk WNI yang berstatus sebagai pekerja migran Indonesia yang Kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia, pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri, dan pegawai pemerintah yang usai melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.
“Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negera Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkasnya.