Bagikan:

JAKARTA -  Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay menyambut baik wacana mantan pegawai yang dipecat KPK Rasamala Aritonang, untuk bergabung atau membuat partai politik.

Pasalnya, kata Saleh, setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum pemerintahan untuk bergabung atau pun mendirikan partai politik.

"Jadi pilihannya tentu tadi mendirikan partai politik sendiri boleh atau bergabung ke partai politik yang sudah ada juga boleh. Tergantung konsepsi dasar yang ingin diperjuangkan," ujar Saleh, Rabu, 13 Oktober.

Menurut Ketua Fraksi PAN di DPR itu, tidak ada satu orang pun bisa menghalangi keinginan mantan pegawai KPK yang ingin terjun ke dunia politik. Terlebih persyaratan hingga alur verifikasinya sudah jelas tertuang di dalam Pasal 2 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik.

"Saya kira tidak ada satu orang pun yang bisa menghalangi setiap warga negara yang ingin ikut mendirikan partai politik atau ikut bergabung berkontestasi dalam jalur demokrasi," kata Saleh.

Hanya saja, lanjut legislator Sumatera Utara itu, harus diakui bahwa tidak mudah mendirikan partai politik. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak lantas menghentikan orang atau kelompok untuk membentuk parpol.

"Kalau niatnya sudah bagus orang-orangnya, niatnya sudah ada. Saya kira itu bisa dilakukan. Buktinya ada parpol yang baru muncul juga ya, silahkan jadi nanti masyarakat akan menentukan pilihannya masing- masing," kata Saleh.

PAN, tambah Saleh, pun terbuka bagi siapa pun yang ingin bergabung asalkan satu ideologi perjuangan PAN.

"Silakan dipelajari khitah perjuangan dari PAN. Jadi kalau memilih PAN ya monggo silakan masuk, asal visi misinya sama. Tentu kita akan merasakan senang ya kalau ada kekuatan-kekuatan baru, yang bisa memperkuat basis kita. Kita sangat welcome sangat terbuka," pungkas Saleh.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada KPK, Rasamala Aritonang mempunyai niatan membentuk partai politik.

Menurut Rasamala, ada peluang untuk membuat perubahan besar jika bisa membentuk partai politik.Rasamala Aritonang merupakan satu dari 57 pegawai yang dipecat KPK karena tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Rasamala dan 56 pegawai lembaga antirasuah lainnya dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Ya kepikiran sih kalau mau bikin perubahan yang punya impact besar kan partai politik adalah salah satu kendaraan strategis dalam sistem demokrasi," kata Rasamala, Rabu, 13 Oktober.