Bikin Partai Tak Mudah, PKP 'Gelar Karpet Merah' untuk Mantan Pegawai KPK
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Said Salahudin menyambut baik pernyataan mantan pegawai yang diberhentikan KPK, Rasamala Aritonang, soal keinginannya mendirikan partai politik. Menurutnya, memberantas korupsi lewat partai politik merupakan pilihan yang tepat.

Masalahnya, kata Said, mendirikan parpol baru bukan perkara mudah. Sebab, untuk bisa menjadi peserta pemilu sebuah parpol harus terlebih dahulu memenuhi segudang persyaratan guna mendapatkan status badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Setelah berstatus badan hukum, masih ada sederet syarat lain yang juga harus dipenuhi oleh partai baru agar dapat dinyatakan lolos verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

 

"Nah, semua proses itu tidak bisa dilakukan dengan cepat. Akan menguras terlalu banyak energi. Padahal, agenda pemberantasan korupsi tidak bisa menunggu waktu," ujar Said dalam keterangannya, Kamis, 14 Oktober. 

 

Oleh karena itu, menurut Said, mantan pegawai KPK yang mempunyai reputasi baik dalam memberantas korupsi perlu menyiapkan opsi lain. Misalnya bergabung dengan partai politik yang sudah siap mengikuti Pemilu 2024.

 

Said pun mempersilakan Rasmala dan rekan-rekannya untuk bergabung dengan PKP dan berjuang bersama melawan korupsi.

"Kalau berkenan, PKP bersedia menyiapkan karpet merah untuk menerima para pejuang anti-rasuah tersebut bergabung bersama kami. Sebab PKP adalah Rumah Besar Para Pejuang," ungkap Said.

Said memastikan agenda perjuangan PKP mempunyai kesamaan dengan mantan pegawai KPK. Dia menyebut, Ketua Umumnya Yussuf Solichien bahkan sampai berani mengatakan di hadapan Presiden Jokowi bahwa seandainya saja tidak melanggar hukum, para koruptor itu pantasnya langsung ditembak mati saja. Apalagi terhadap mereka yang menggarong uang negara di saat rakyat sedang kesusahan.

"Jadi, dengan bergabung bersama PKP, kita bisa memperkuat dan mempercepat agenda pemberantasan korupsi bersama rakyat yang sejati hatinya menginginkan negara ini bebas dari praktik korupsi," kata Said.

 

Said menegaskan, bahwa PKP adalah partai politik yang tidak main-main dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Nah, kalau tawaran ini dianggap baik, PKP akan menyiapkan tambur dan rebana untuk menyambut teman-teman eks pegawai KPK dengan ucapan ‘ahlan wa sahlan’," pungkas Said.

 

Sebelumnya, Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Rasamala Aritonang mempunyai niatan membentuk partai politik. Menurut Rasamala, ada peluang untuk membuat perubahan besar jika bisa membentuk partai politik.

Rasamala Aritonang merupakan satu dari 57 pegawai yang dipecat KPK karena tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Rasamala dan 56 pegawai lembaga antirasuah lainnya dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Ya kepikiran sih kalau mau bikin perubahan yang punya impact besar kan partai politik adalah salah satu kendaraan strategis dalam sistem demokrasi," kata Rasamala, Rabu, 13 Oktober.