Kata Eks Pegawai KPK Saat Diajak Gabung Parpol
Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang (Foto: Twitter: @paijodirajo):

Bagikan:

JAKARTA - Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang buka suara terkait sejumlah tawaran dari partai politik yang ingin mengajaknya bergabung.

Tawaran ini menyusul pernyataan Rasmala sendiri soal keinginannya membentuk parpol. Dia mengaku akan berkomunikasi lebih dulu dengan rekan-rekannya soal ajakan tersebut.

"Pertama saya mau bilang terima kasih terhadap tawaran-tawaran itu. Tapi, saya mau balik lagi, kita masih konsolidasi dengan teman-teman, masih mematangkan konsepnya, dan kita juga masih mau mengonfirmasi dulu," ujar Rasamala dalam keterangannya, Kamis, 14 Oktober. 

Dia mengaku, sejauh ini dirinya masih mematangkan keinginan dirinya untuk terjun ke dunia politik. Pria yang tak lolos TWK KPK ini menyebut akan menemui beberapa tokoh terlebih dahulu terkait keinginannya tersebut.

"Di awal saya sudah sampaikan kita mau bertemu dulu dengan beberapa tokoh untuk minta insight, meminta perspektif untuk sama-sama melihat kemungkinan-kemungkinan yang bisa dijajaki," kata Rasalama.

Rasamala mengatakan, untuk saat ini dirinya masih berpegang pada gagasan awal, yakni mendirikan partai baru, bukan bergabung ke dalam partai lama. Partai baru yang ingin dia dirikan adalah Partai Serikat Pembebasan.

"Tapi, sementara kita harus konsolidasi dulu untuk ke dalam dan masih tetap pada gagasan bahwa perlu dibentuk satu partai baru, Partai Serikat Pembebasan yang sudah pernah disampaikan," kata dia.

Meksi demikian, dirinya tak menutup kemungkinan jika ke depannya bisa bergabung dengan partai politik lama yang berniat meminangnya.

"Tapi kemungkinan kan ada banyak, dan kita harus konsolidasikan ke internal teman-teman terlebih dahulu sambil jalan semua prosesnya," kata Rasamala.

 

Diketahui sebelumnya, Rasamala Aritonang mempunyai niatan membentuk partai politik. Menurut Rasamala, ada peluang untuk membuat perubahan besar jika bisa membentuk partai politik .

Rasamala Aritonang merupakan satu dari 57 pegawai yang dipecat KPK karena tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Rasamala dan 56 pegawai lembaga antirasuah lainnya dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Ya kepikiran sih kalau mau bikin perubahan yang punya impact besar kan partai politik adalah salah satu kendaraan strategis dalam sistem demokrasi," kata Rasamala, Rabu, 13 Oktober.

 

Diajak Gabung Parpol dari PKP Hingga PKS

Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Said Salahudin, mengatakan partainya membuka pintu lebar-lebar bagi 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ingin bergabung ke dalam partai politik. 

 

"PKP dalam anggaran dasarnya jelas partai yang terbuka. Siapapun, kelompok manapun untuk berjuang menjadi benteng NKRI. Sepanjang visinya sama dengan PKP terbuka siapapun termasuk kepada mantan-mantan pegawai KPK. Kan tak boleh membeda-bedakan," ujar Said kepada VOI, Kamis, 14 Oktober. 

 

Menurutnya, eks pegawai KPK itu sejalan dengan PKP dalam hal pemberantasan korupsi. Bahkan, kata Said, Ketua Umum PKP Yussuf Solichien, sampai berani mengatakan di hadapan Presiden Jokowi bahwa seandainya saja tidak melanggar hukum, para koruptor itu pantasnya langsung ditembak mati saja. Apalagi terhadap mereka yang menggarong uang negara di saat rakyat sedang kesusahan.

 

"Itu menunjukkan bahwa kuatnya komitmen PKP dalam upaya pemberantasan korupsi. Nah, Pak Yusuf Solihin itu menyampaikan di hadapan presiden bukan sekali tapi dua kali ketemu presiden. Dua kali pula disampaikan oleh beliau," jelas Said. 

 

Menurut Said, seluruh mantan pegawai KPK adalah orang-orang kredibel yang tak ada persoalan dengan negara. Sehingga, tentu saja PKP merangkul orang-orang yang mau berjuang bersama melawan korupsi.

"Ketika institusi semacam polri bersedia menerima mereka artinya kan sebetulnya mereka tak ada persoalan bagi negara. Orang-orang kredibel buktinya Polri mau terima, siap menerima," terang Said.

"Jadi posisinya sama dengan yang lain 57 eks pegawai KPK itu dalam artian spirit untuk membuat negara ini menjadi negara yang bersih dari korupsi. Bukan 57 itu tapi bahkan ratusan juta rakyat yang punya spirit yang sama," sambungnya

 

Selain itu, Partai Demokrat juga melirik Rasamala dan pegawai KPK lainnya yang dipecat lantaran tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Anggota Komisi III itu tak masalah jika tawarannya ditolak. Dia hanya merespons keinginan eks pegawai KPK membentuk partai.

"Karpet biru (Demokrat) jauh lebih cepat untuk menjemput dia (eks pegawai KPK) di mana pun," kata Hinca, Kamis, 14 Oktober. 

 

Sementara, Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily, mempersilakan 57 mantan pegawai KPK yang ingin membentuk atau bergabung ke dalam partai politik. Menurutnya, itu adalah hak politik seluruh warga Indonesia. 

 

"Itu hak politik setiap warga negara untuk mendirikan parpol. Bagi kami siapapun masyarakat yang ingin bergabung dengan partai tentu kami sangat terbuka," ujar Ace di Gedung DPR, Kamis, 14 Oktober. 

 

Hal serupa dinyatakan Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera. Dia juga mempersilakan 57 mantan pegawai KPK untuk membentuk ataupun bergabung dalam partai politik. Pasalnya, mereka bukan lagi aparatur sipil negara (ASN) sehingga dapat menentukan pilihan politiknya.

 

"Monggo, karena sudah bukan ASN punya hak untuk gabung dengan parpol," ujar Mardani kepada VOI, Kamis, 14 Oktober. 
 

Anggota Komisi II DPR itu mengatakan, partainya terbuka apabila para mantan pegawai KPK tersebut mau bergabung dengan partai yang dipimpin Ahmad Syaikhu itu. Terlebih, kata dia, korupsi selalu menjadi isu utama yang disorot PKS. 
 

"PKS terbuka bagi semua. Aksi pemberantasan korupsi selalu menjadi salah satu isu utama PKS," kata Mardani.