KPK Tegaskan Stepanus Robin Manfaatkan Jabatannya Demi Uang dari Pihak Berperkara
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan mantan penyidiknya Stepanus Robin Pattuju memanfaatkan jabatannya untuk menerima uang dari pihak berperkara, termasuk dari mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan Stepanus tidak masuk dalam satuan tugas (satgas) yang menangani dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang dilakukan M Syahrial. Hanya saja, dia diduga meyakinkan pihak yang terkait dengan kasus ini dengan menggunakan jabatannya.

"SRP diduga memanfaatkan jabatannya selaku penyidik KPK. Karena faktanya SRP bukan satgas yang menangani perkara tersebut. Namun, karena pihak lain percaya bahwa yang bersangkutan bisa membantu amankan perkara di KPK maka terjadilah dugaan transaksi dimaksud," kata Ali kepada wartawan, Rabu, 13 Oktober.

Ia juga menegaskan segala dugaan korupsi yang diakui dapat diamankan oleh Stepanus hingga kini masih dalam proses penanganan. "Tidak ada penghentian penanganan sebagaimana yang dijanjikan SRP kepada pihak-pihak tertentu dimaksud," tegas Ali.

Lebih lanjut, Ali juga menegaskan tak ada seorang pun yang bisa mengamankan atau mengatur penanganan kasus korupsi di lembaganya. Penyebabnya, penanganan kasus korupsi di KPK sangat berlapis dan ketat dengan melibatkan lintas satgas maupun unit dari penyelidikan hingga penuntutan.

Selain itu, kontrol dalam penanganan kasus korupsi juga dilakukan secara berjenjang mulai dari satgas hingga kedeputian penindakan sampai dengan Pimpinan KPK.

"Artinya dalam satu tim saja sangat mustahil dapat mengkondisikan perkara agar tidak berlanjut," ungkap Ali.

Sehingga, ia mengingatkan masyarakat atau siapapun pihak berperkara di KPK untuk waspada dan hati-hati dengan penipuan maupun pemerasan bermodus mengamankan kasus korupsi tertentu. Modus ini, kata Ali, memang marak terjadi.

"Bagi masyarakat yang menjadi korban pemerasan oknum pegawai KPK atau pihak lain yang mengaku sebagai pegawai KPK, segera laporkan kepada kami atau aparat penegak hukum lainnya," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Stepanus Robin yang jadi makelar kasus di KPK didakwa menerima pemberian uang dari berbagai pihak termasuk Azis Syamsuddin dengan jumlah Rp11 miliar dan 36 ribu dolar Amerika Serikat.

Dalam melakukan aksinya, Stepanus dibantu dengan pengacara Maskur Husain dan mereka bekerja sejak Juli 2020 hingga April tahun ini. Penerimaan uang yang dilakukan keduanya terjadi di sejumlah tempat dan berkaitan dengan sejumlah kasus.

Pertama, suap diterima Stepanus diduga berasal dari kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai. Uang tersebut diberikan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial dengan nilai mencapai Rp1,695 miliar.

Berikutnya, Stepanus diduga menerima uang dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan pihak swasta bernama Aliza Gunadi. Kedua orang itu memberi uang sebesar Rp3,09 miliar dan 36 ribu dolar Amerika Serikat.

Ketiga, dia diduga menerima uang sebesar Rp507,39 juta dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna. Uang ini berkaitan dengan kasus penerimaan gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi, Jawa Barat.

Keempat, Stepanus diduga menerima uang dari Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi sebesar Rp525 juta. Terakhir, ia diduga menerima uang sebesar Rp5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasar yang terjerat kasus gratifikasi dan pencucian uang di KPK.