Kaleidoskop 2021: Penyidik Terima Suap dan Wakil Ketua Disanksi Berat Karena Langgar Etik
Gedung KPK (VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kerap menjadi sorotan dari publik sepanjang 2021. Salah satunya saat seorang penyidik mereka, Stepanus Robin Pattuju yang berasal dari Polri ternyata menerima suap dari sejumlah pihak berperkara.

Selain itu, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar juga dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji oleh Dewan Pengawas KPK. Penyebabnya, dia terbukti berhubungan langsung dengan pihak yang kasusnya tengah ditangani komisi antirasuah dan menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi.

Stepanus Robin Pattuju ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 24 April tahun ini bersama Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan seorang advokat, Maskur Husain. Penetapan ini berkaitan dengan dugaan suap yang diberikan Syahrial untuk mengamankan dirinya dalam kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Dalam kasus itu, Stepanus menerima uang sebesar Rp1,695 miliar dari Syahrial. Tapi, penerimaan yang dilakukan Stepanus dan Maskur dengan iming-iming untuk mengamankan kasus sudah dilakukan beberapa kali.

Tercatat keduanya menerima uang dengan total mencapai Rp11.025.077.000 dan 36 ribu dolar Amerika Serikat dari sejumlah pihak. Termasuk dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang kini berstatus terdakwa dan sudah dicopot dari jabatannya.

Azis bersama eks Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado diduga memberi uang kepada Stepanus sebesar Rp3,09 miliar dan 36 ribu dolar Amerika Serikat. KPK menduga, pemberian itu dilakukan agar dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah yang menjerat keduanya bisa diamankan Stepanus.

Berikutnya, Stepanus diduga menerima uang sebesar Rp507,39 juta dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna. Uang ini berkaitan dengan kasus penerimaan gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi, Jawa Barat.

Keempat, Stepanus diduga menerima uang dari Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi sebesar Rp525 juta. Terakhir, ia diduga menerima uang sebesar Rp5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang terjerat kasus gratifikasi dan pencucian uang di KPK.

Terkait perkembangan terkini, Stepanus dan Maskur Husain sedang menjalani persidangan dan sedang menunggu putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Tak hanya itu, Stepanus juga mengajukan diri sebagai pelaku saksi bekerja sama atau justice collaborator untuk membongkar pelaku lain yang lebih berkuasa lebih.

Sanksi berat Lili Pintauli

Kasus suap penanganan dugaan korupsi ini juga menyeret nama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli hingga pemberian sanksi berat oleh Dewan Pengawas KPK.

Awalnya, nama Lili disebut melakukan komunikasi dengan Syahrial yang telah menyuap Stepanus. Meski kabar ini santer terdengar, mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu membantah melakukan komunikasi dengan pihak berperkara termasuk Syahrial.

Jika ada komunikasi yang dilakukan, kata dia, hal tersebut hanya sebatas membicarakan pencegahan korupsi bukan membahas kasus tertentu. Tapi, ternyata bantahan Lili justru tak sesuai dengan putusan Dewan Pengawas KPK.

Beberapa waktu lalu, Dewas KPK menyatakan Lili bersalah melanggar kode etik karena menghubungi Syahrial yang kala itu masih menjabat sebagai Wali Kota Tanjungbalai dan kasusnya tengah diusut. Adapun perkenalan keduanya terjadi di pesawat menuju Jakarta dari Medan.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan putusan.

Dewas menyatakan Lili melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b dan a dalam Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tantang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku. Tak hanya itu, dia juga dinyatakan memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadinya untuk membantu urusan adik iparnya, Ruri Prihartini Lubis.

Ruri yang merupakan pegawai di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai sedang mengalami masalah. Sehingga, Lili pernah meminta bantuan Syahrial untuk menyelesaikann permasalahan kepegawaian itu.

Meski dinyatakan bersalah melanggar etik, Lili tidak sekalipun menunjukkan penyesalannya. Dia juga masih aktif memberikan sambutan di acara pencegahan yang dilakukan KPK di luar kota bahkan mewakili komisi antirasuah di ajang internasional beberapa waktu lalu