KPK: RUU Perampasan Aset Bakal Jadi Amunisi Ekstra Selamatkan dan Pulihkan Keuangan Negara
Jumpa pers pimpinan KPK/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan dorongan pemerintah agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2022.

Ketua KPK Firli Bahuri bahkan mengatakan jika rancangan perundangan ini disahkan akan menjadi amunisi bagi pihaknya dalam upaya memulihkan keuangan negara.

"UU tersebut (perampasan aset, red) akan menjadi amunisi ekstra bagi KPK untuk mengoptimalkan upaya penyelematan, pengembalian, dan pemulihan keuangan negara," kata Firli dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Desember.

Selain amunisi, Firli juga mengungkap regulasi ini sebenarnya sejalan dengan upaya penindakan KPK yang tak hanya memberikan efek jera bagi koruptor tapi juga mengoptimalkan pengembalian aset.

Apalagi, sepanjang tahun ini, KPK telah berhasil menyumbang penerimaan negara dari pengembalian aset sebesar Rp374,4 miliar sepanjang tahun ini.

Rinciannya, Rp192 miliar disetorkan ke kas negara; Rp4,3 milliar disetorkan ke kas daerah; dan Rp177,9 miliar merupakan pemindahtanganan bpnt melalui penetapan status penggunaan dan hibah.

"Usulan regulasi ini selaras dengan strategi penindakan KPK, yang tak hanya bertujuan untuk memberi efek jera kepada para pelaku korupsi, namun juga bagaimana penegakkan hukum tersebut memberikan asset recovery yang optimal sebagai penyumbang penerimaan negara," ungkap eks Deputi Penindakan KPK itu.

"KPK berharap dukungan penuh dari legislatif untuk memprioritaskan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset tersebut demi mewujudkan penegakkan hukum

yang berkeadilan dan memberikan manfaat nyata bagi bangsa, negara, dan seluruh rakyat Indonesia," imbuh Firli.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan jajarannya maupun pihak legislatif untuk mendorong dan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Perundangan ini dinilai penting untuk penegakan hukum yang berkeadilan.

"Pemerintah terus mendorong segera ditetapkannya UU Perampasan Aset Tindak Pidana. Ini juga penting sekali terus kita dorong," kata Jokowi saat membuka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Desember.

Jokowi berharap aturan perundangan ini segera dapat disahkan. Sehingga, hukum bisa ditegakkan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Kami harapkan tahun depan, insyaallah, ini bisa selesai agar penegakan hukum yang berkeadilan bisa terwujud secara profesional dan akuntabel untuk meningkatkan kesejahateraan rakyat," ungkap Jokowi.