Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung agar RUU Perampasan Aset Tindak Pidana masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2021 di DPR RI.

Sebab undang-undang ini dinilai dapat memberikan efek dan manfaat positif dalam upaya pengembalian aset dari hasil tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal ini disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri untuk menanggapi Pusat Peaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang meminta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mendorong ditetapkannya rancangan perundangan ini menjadi RUU prioritas.

"KPK tentu menyambut baik usulan agar RUU Perampasan Aset Tindak Pidana untuk segera menjadi RUU Prioritas Tahun 2021 di DPR RI. Dengan menjadi UU maka akan memberikan efek dan manfaat positif bagi dilakukannya aset recovery dari hasil tipikor maupun TPPU," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 16 Februari.

Menurutnya, penegakan hukum tindak pidana korupsi tak bisa jika hanya mengandalkan penerapan sanksi pidana penjara seperti yang saat ini sudah dilakukan. Sehingga, dengan adanya aturan ini diharap bisa menjadi landasan untuk melakukan perampasan aset hingga pemberian efek jera terhadap para koruptor.

"Bagi KPK penegakan hukum Tipikor tidak hanya terbatas pada penerapan sanksi pidana berupa pidana penjara saja namun  akan lebih memberikan efek jera bagi para pelaku Tipikor maupun TPPU apabila juga dilakukan perampasan aset hasil Tipikor yang dinikmati oleh para koruptor," tegasnya.

Tak hanya itu, perampasan aset ini dari berbagai tindak pidana korupsi dan TPPU ini ke depannya bisa memberikan pemasukan bagi keuangan negara. Uang yang masuk, sambung Ali, nantinya bisa digunakan untuk membiayai pembangunan dan menjamin kemakmuran masyarakat.

"Perampasan aset dari para pelaku berbagai tindak pidana korupsi dan TPPU dapat memberikan pemasukan bagi kas negara yang bisa dipergunakan untuk pembangunan dan kemakmuran rakyat," pungkasnya.