Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut hukuman bagi koruptor tak cukup dengan memenjarakan. Harusnya mereka juga dimiskinkan sehingga efek jeranya lebih terasa.

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menanggapi debat capres yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa malam, 12 Desember kemarin. Katanya, pemidanaan badan seperti memindahkan napi koruptor ke Lapas Nusakambangan tak cukup.

“Efek jera itu bukan hanya memenjarakan,” kata Ali kepada wartawan yang dikutip Jumat, 15 Desember.

“Sekalipun ada ide, misalnya, dipenjarakan khusus di Nusakambangan tapi memadukan antara pemenjaraan dengan memiskin koruptor itu jauh lebih efektif menurut hemat kami,” sambungnya.

Ali kemudian menyinggung RUU Perampasan Aset yang harusnya jadi perhatian para capres. Katanya, cara ini lebih memberikan efek jera karena lembaga pemasyarakatan juga punya permasalahannya sendiri.

“Karena kita baca materi dari UU Perampasan Aset Hasil Pidana itu bagi KPK tentu hal yang sangat efektif untuk memiskinkan koruptor,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, tiga capres di debat perdana sama-sama sepakat untuk memberantas korupsi. Capres nomor urut satu, Anies Baswedan menekankan pentingnya memberikan efek jera oleh koruptor.

Dia juga mengatakan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga bakal diperkuat. Kemudian memberi penghargaan bagi pihak-pihak yang melaporkan praktik rasuah.

“Sehingga ketika melaporkan, kita punya partisipasi masyarakat dan itu diperbolehkan undang-undang,” ujar Anies dalam debat tersebut.

Capres nomor urut dua, Prabowo Subianto bertekad akan memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya bersama cawapresnya, Gibran Rakabuming Raka. Hal itu dilakukan demi rakyat Indonesia.

“Kita akan tegakan apa yang perlu ditegakan dan kita bertekad memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya," tegasnya.

Sementara capres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo mengatakan pemberantasan korupsi memang jadi isu yang bakal dituntaskan. Ia bahkan berencana membuat aturan agar koruptor ditahan di Nusakambangan.

Tak sampai di situ, pemberian efek jera lainnya dengan cara segera mendorong RUU Perampasan Aset diketuk dan disahkan untuk diterapkan.

“Maka kalau saya mulai dari sini yang dilakukan adalah pemiskinan, perampasan aset. Maka segera kita bereskan UU Perampasan Aset dan para pejabat yang korupsi bahwa ke Nusakambangan agar bisa punya efek jera ini tidak main-main,” tegas eks Gubernur Jawa Tengah itu.

“Mesti kita tunjukkan dengan teladan dari seorang pemimpin dan pemimpin tidak boleh ragu,” pungkasnya.