Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai narapidana kasus korupsi sebaiknya di tempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan. Diyakini cara ini bisa memberikan efek jera sehingga pemberantasan korupsi bisa lebih maksimal.

"Harapannya kalau penjara bagi koruptor itu di Nusakambangan, itu lebih menakutkan dan menimbulkan efek jera," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Selasa, 9 Mei

Meski begitu, Ghufron belum mau banyak bicara soal wacana tersebut. Apalagi komisi antirasuah masih melakukan kajian.

Namun, dia yakin koruptor sekarang sudah tak takut jika hanya ditahan di lapas biasa. Karenanya Lapas Nusakambangan dianggap bisa menjadi momok bagi mereka.

"Tentu itu adalah sebuah kajian kalau hanya dipidana penjara di tempat lain mungkin dianggapnya biasa, sehingga perlu dikuatkan untuk lebih menakutkan dan menimbulkan efek jera," ujar Ghufron.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri hukuman bagi napi koruptor harus diperkuat. Berdasarkan kajian lembaganya, setidaknya ada beberapa masalah yang dihadapi oleh lapas seperti kerugian negara karena over stay atau kelamaan tinggal hingga diistimewakannya warga binaan tertentu yang membayar.

Menurutnya perlu dilakukan perbaikan, seperti memindahkan napi koruptor ke Lapas Nusakambangan sebagai rekomendasi jangka panjang hingga memperbaiki sistem dan pengawasan.

"Tata kelola Lapas merupakan suatu urgensi yang harus segera diperbaiki demi memitigasi risiko korupsi," kata Ali dalam keterangan tertulisnya.