Bagikan:

JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mempertanyakan wacana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menempatkan napi korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah agar memberikan efek jera yang lebih kuat.

"Apa memang untuk membuat jera itu satu satunya cara dengan menusakambangankan? atau mungkin dari sistem hukumnya sendiri?" kata Wapres Ma'ruf di Ternate, Maluku Utara dilansir ANTARA, Jumat, 12 Mei.

Pada Selasa (9/5), Wakil Ketua KPK Nuru Ghufron mengatakan KPK mewacanakan para narapidana kasus korupsi untuk menjalani hukuman pidana di lapas Nusakambangan karena dapat lebih menakutkan dan menimbulkan efek jera karena saat ini lapas bagi para koruptor dinilai kurang memberikan efek jera sehingga lembaga antirasuah itu mempertimbangkan lokasi alternatif.

"Saya kira usul dari KPK itu intinya kan itu bahwa sistem pemasyarakatan kita itu tidak efektif ya untuk membuat para koruptor itu jera. Itu kan? Sehingga ada usul untuk 'dinusakambangankan' karena adanya faktor faktor lain," ungkap Wapres.

Wapres menilai bahwa masalahnya ada pada pelaksanaan hukuman kepada para koruptor.

"Kalau memang alternatifnya hanya Nusakambangan untuk membuat jera ya tentu, tapi kalau ada alternatif lain ya tentu dibicarakan saya kira itu supaya lebih objektif apa yang ingin kita capai. Intinya membuat jera, saya kira kuncinya itu," tambah Wapres.

Wacana penempatan narapidana korupsi ke Lapas Nusakambangan tertuang dalam unggahan di akun Instagram resmi KPK @official.KPK.

Dalam unggahan tersebut KPK merekomendasikan beberapa perbaikan tata kelola lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk memberikan efek jera yang lebih kuat dan mencegah terjadinya korupsi.

Selanjutnya dalam rekomendasi perbaikan jangka menengah, KPK menyarankan tiga hal yakni:

1. Dilakukan revisi Peraturan Presiden (PP) Nomor 99 Tahun 2012 terkait pemberian remisi pada kasus narkoba.

2. Membuat mekanisme diversi untuk kasus tindak pidana ringan dan pengguna narkotika dengan mengoptimalkan peran Badan Pemasyarakatan.

3. Menempatkan/memindahkan napi korupsi ke Nusakambangan.