JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta PDI Perjuangan (PDIP) mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset. Langkah ini menurut dia sesuai dengan permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini disampaikannya dalam Forum Group Discussion (FGD) bertajuk Reformasi Sistem Hukum Nasional: Pendekatan Ideologi, Konstitusi, dan Budaya Hukum. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari ini, Kamis, 13 Oktober.
"Presiden juga berkali-kali mengatakan, 'tolong Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dalam tindak pidana itu segera disahkan'. Kita sudah masukkan melalui Pak Menkumham di dalam prolegnas," kata Mahfud di Sekolah Partai DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta.
"Dan teman-teman PDIP yang sudah saya sounding juga sudah oke untuk ini. Nah, mohon ini kalau bisa dipercepat," sambung dia.
Mahfud mengatakan RUU Perampasan Aset perlu dikebut supaya orang tak berani korupsi. Karena perundangan ini ditujukan untuk merampas kekayaan para koruptor.
Apalagi, kata dia, koruptor sebenarnya lebih takut miskin daripada dipenjara. Sehingga, rancangan perundangan ini dinilai memberikan efek jera lebih besar.
"Kalau korupsi lalu menjadi tersangka apalagi terdakwa, nanti sebelum putusan, sita dulu nih dugaan-dugaan korupsinya, orang takut melakukan itu karena orang korupsi itu pada dasarnya takut miskin sebenarnya," tegasnya.
Pada Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021, Presiden Jokowi memerintahkan jajarannya dan pihak legislatif segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Perundangan ini dinilai penting untuk penegakan hukum yang berkeadilan.
"Pemerintah terus mendorong segera ditetapkannya UU Perampasan Aset Tindak Pidana. Ini juga penting sekali terus kita dorong," kata Jokowi saat membuka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Desember 2021.
Jokowi berharap aturan perundangan ini segera dapat disahkan. Sehingga, hukum bisa ditegakkan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Kami harapkan tahun depan, insyaallah, ini bisa selesai agar penegakan hukum yang berkeadilan bisa terwujud secara profesional dan akuntabel untuk meningkatkan kesejahateraan rakyat," ungkap eks Gubernur DKI Jakarta tersebut.
BACA JUGA:
Hanya saja, DPR RI beberapa waktu lalu menunggu inisiatif pemerintah duduk bersama melakukan pembahasan. Adapun rancangan perundangan tersebut kini ini sudah masuk dalam Prolegnas lima tahunan.
"Posisi DPR justru menunggu bagaimana pemerintah akan mengajukan RUU ini," ujar Arsul kepada wartawan, Sabtu, 17 September.