Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima titipan penahanan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) tahun 2012-2019. Penitipan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Jimmy dititipkan sejak Senin, 15 Februari di Rutan Cabang KPK Kavling C1 Gedung ACLC, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

"Sebagai bentuk dukungan dan koordinasi yang berkelanjutan dengan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, KPK menerima titipan tahanan atas nama tersangka JS (Jimmy Sutopo)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 16 Februari.

Sebelum menetap di sel, Jimmy bakal menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di rutan yang sama. Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran COVID-19. 

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Jimmy Sutopo (JS), Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Penetapan tersangka terhadap Jimmy dilakukan usai diperiksa secara maraton dan didasari Surat Perintah Nomor Print 09/f.2/fd.2/02/2021 tertanggal 15 Februari 2021. Dia merupakan pihak swasta yang ikut terlibat dalam tindak pidana korupsi. 

Selanjutnya, sebagai tersangka dia dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian, Pasal 3 Undang-Undang pemberantasan TPPU Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.