JAKARTA - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dilaporkan secara pidana. Permintaan ini diwakili oleh penyidik nonaktif Novel Baswedan karena apa yang dilakukan Lili masuk pelanggaran pidana.
Lili dinyatakan oleh Dewan Pengawas KPK terbukti melanggar kode etik karena telah menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi dan bertemu langsung dengan pihak berperkara, yaitu Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang merupakan tersangka kasus suap jual beli jabatan.
"Bahwa sudah menjadi prinsip mendasar bagi lembaga pengawas termasuk BPKP, BPK, dan lembaga pengawas lainnya, bahwa apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, lembaga pengawas wajib melaporkannya ke pihak yang berwenang yaitu penegak hukum," kata Novel dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Jumat, 4 September.
BACA JUGA:
Menurutnya, pelaporan ini didasari dengan putusan Tumpak Hatorangan Panggabean dkk yang menyatakan Lili terbukti secara sah melanggar Pasal 4 Ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020.
"Maka secara tidak langsung, Dewan Pengawas menyatakan seluruh tindakan LPS yang dibuktikan secara sah tersebut juga telah melakukan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 36 UU Nomor 20 Tahun 2002 yang artinya telah terjadi pelanggaran pidana," tegas Novel.
Sebelumnya, Lili Pintauli disanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebanyak 40 persen selama 12 bulan. Hal ini menyusul putusan Dewan Pengawas KPK yang menyatakan dirinya telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku insan KPK.
Ada dua hal yang memberatkan Lili sehingga ia dijatuhi hukuman tersebut. Ia disebut tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya dan tidak memberikan contoh dan teladan sebagai Pimpinan KPK.