Bagikan:

JAKARTA - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menduga keputusan Dewan Pengawas KPK menggugurkan sidang etik Lili Pintauli Siregar untuk memberi perlindungan dari tindak pidana.

Sidang etik terhadap dugaan penerimaan akomodasi dan tiket MotoGP yang dilakukan Lili digugurkan oleh Dewan Pengawas KPK. Penyebabnya, dia telah mengajukan permohonan diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kemudian disetujui melalui Keputusan Presiden (Keppres).

"Dugaan sebagai upaya untuk melindungi Lili Pintauli Siregar dari pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang bersangkutan," kata Novel seperti dikutip dari akun Twitternya, @nazaqistsha, Selasa, 12 Juli.

Tak hanya Dewas KPK, perlindungan serupa juga diduga Novel turut diberikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Hal ini tampak dari pernyataan Firli pada Kamis, 30 Juni lalu dengan menyatakan dirinya tak tahu Lili mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatannya.

Padahal, berdasarkan penuturan Dewan Pengawas, surat tersebut diberikan pada 30 Juni. Sehingga, Firli dituding Novel telah membohongi publik.

"Dugaan kebohongan publik oleh Pimpinan KPK Lili mengundurkan diri pada sekitar tanggal 30 Juni 2022, surat pengunduran dirinya tentu disampaikan kepada Pimpinan lainnya. Tetapi dalam penyampaian kepada publik disampaikan Ketua KPK tidak tahu," tegasnya.

Novel khawatir tindakan yang diambil KPK sebenarnya bukan hanya untuk melindung Lili. Tapi, dia menduga ada pelanggaran lain yang ikut dilakukan oleh para pimpinan.

"Tidak terungkapnya fakta lengkap pelanggaran kemungkinan besar perbuatan Lili tidak dilakukan sendiri. Apakah ada pejabat KPK lain yang berbuat serupa? Apakah ada pihak yang membantu, berupaya untuk menutupi perbuatan Lili," ujarnya.

"Dengan tidak disidangkan akan membuat tidak terungkap semua hal itu," sambung Novel.

Diberitakan sebelumnya, Lili Pintauli dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK karena diduga menerima akomodasi dan tiket MotoGP Mandalika dari PT Pertamina (Persero). Dalam melakukan pengusutan, Tumpak dkk telah meminta keterangan dari berbagai pihak termasuk Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati.

Hanya saja, persidangan ini dinyatakan gugur karena mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengundurkan diri dari jabatannya. Dewas KPK beralasan Lili sudah bukan lagi Insan KPK.

Adapun pengajuan surat pengunduran diri itu dilakukan pada 30 Juni lalu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Setelah menerima pengajuan pengunduran diri Lili, Jokowi kemudian menerbitkan Keppres Nomor 71/P/2022 tentang Pemberhentian Pimpinan KPK.