Lili Pintauli Mundur hingga Sidang Etik Gugur, Ketua Komisi III DPR: Perbuatan Personal, Dihukum Secara Personal
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau akrab disapa Bambang Pacul/FOTO: Nailin In Saroh-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau akrab disapa Bambang Pacul, menyebut dewan tak bisa disalahkan atas kasus Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan sebagai wakil ketua KPK diri tepat di hari sidang putusan etik yang digelar oleh Dewan Pengawas (Dewas).

Sidang tersebut untuk menindaklanjuti laporan yang berisi dugaan Lili menerima gratifikasi dari badan usaha milik negara (BUMN). 

Menurut Bambang Pacul, tindakan Lili merupakan tanggung jawab secara pribadi. Karenanya yang bersangkutan dihukum secara personal. 

"Ada yang sifatnya privat, kalau saya punya istri kemudian selingkuh gimana? Dulu sudah kita uji enggak akan selingkuh, tapi ternyata selingkuh, piye?Jadi kalau seperti itu susah juga, nanti kalau mohon ijin, saya misalnya kena urusan korupsi, apa minta pertanggungjawaban konstituen saya yang ratusan ribu itu? Saya dapat suara 187 ribu, hei rakyat 187 ribu kamu salah pilih harus tanggung jawab, ya enggak begitu," jelas Bambang, Selasa, 12 Juli. 

Untuk itu, Pacul menilai Komisi III DPR tidak relevan jika dimintai pertanggungjawaban atas tindakan Lili. Meskipun Komisi III DPR yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap pimpinan KPK. 

"Jadi intinya perbuatan personal ya dihukum secara personal. Bahwa kekeliruan memilih itu biasa namanya juga manusia ada human error. Jadi jangan kau suruh lah kami bertanggungjawab komisi III. Ketuanya juga bukan saya waktu memilih," kata Bambang. 

Di sisi lain, Bambang Pacul menilai pemerintah tidak perlu mengeluarkan Perppu untuk mengganti Lili sebagai pimpinan KPK. Sebab sudah ada mekanisme untuk mengganti Lili. 

Diketahui, Presiden Jokowi harus mengirimkan nama ke DPR kemudian dilakukan fit and proper test terhadap calon pimpinan KPK yang baru. 

"Kalau ada peraturannya kita ikuti peraturannya, kalau tidak ada aturannya kita cari permufakatan. Bahwa pergantian Lili Pintauli ini sudah ada pertautannya kok, tidak perlu Perppu kecuali dianggap darurat Perppu, Perppu kok dibikin murah kayak gitu enggaklah. Kalau itu pasti bukan Perppu," katanya. 

Soal mekanisme pemilihan dari daftar capim KPK yang sebelumnya diuji tahun 2019, Bambang Pacul mengaku masih mempelajari. Sebab, dia baru menjabat sebagai ketua komisi setelah Lili Pintauli terpilih sebagai pimpinan KPK.  

"Saya masih pelajari iru. Saya ngaku jujur saya memang sudah minta tolong, untuk pergantian dewas (pimpinan KPK, red) yang mengundurkan diri, saya dikirimi peraturan perundangannya, sudah dikirimi tapi jujur belum saya baca," pungkas politikus PDIP itu.