JAKARTA - Johanis Tanak berkomitmen menjalankan tugas barunya sebagai Wakil Ketua KPK sesuai aturan perundangan. Dia tak akan mengikuti jejak Lili Pintauli Siregar yang mundur karena diduga melanggar kode etik.
"Komitmen saya tentunya sama dengan komitmen teman-teman yang lain bagaimana bisa melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Johanis kepada wartawan usai dilantik di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 28 Oktober.
Johanis mengatakan jika dia ikut aturan perundangan yang berlaku, maka pelanggaran etik tak mungkin terjadi. Apalagi, semua larangan sudah jelas tertera di dalamnya.
"Kalau kita mengatakan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tentunya tidak akan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan," tegasnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Johanis Tanak dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggantikan Lili Pintauli. Dia dilantik berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 103/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Wakil Ketua KPK.
Dia terpilih sebagai Wakil Ketua KPK menggantikan melalui Rapat Paripurna DPR RI. Johanis disebut memperoleh 38 suara dari Komisi III DPR RI.
Sebagai informasi, Lili mundur dari jabatannya setelah diduga melanggar etik. Dia disebut menerima akomodasi dan tiket MotoGP Mandalika dari PT Pertamina (Persero).
Hanya saja, dugaan itu belum terbukti karena Lili keburu mengundurkan diri dan disetujui oleh Presiden Jokowi. Sidang etik yang digelar Dewan Pengawas KPK saat itu dihentikan karena Lili bukan lagi menjadi pegawai komisi antirasuah.