Dukung KPK Bongkar Lagi Kasus 'Kardus Durian', PBNU Ingatkan Perkara Mardani Maming Lebih Dulu Terjadi
Ketua KPK Firli Bahuri. (Antaranews)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Imron Rosyadi Hamid merespons positif KPK ingin kembali membuka kasus korupsi "kardus durian' yang menyeret Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

"Pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri kemarin (Kamis, 27 Oktober) yang akan membuka kembali kasus tindak pidana korupsi yang dikenal publik dengan 'Kardus Durian' perlu mendapatkan apresiasi," kata Imron saat dikonfirmasi, Jumat 28 Oktober.

Imron mengatakan, pihaknya mempersilakan KPK untuk memeriksa kembali kasus-kasus lama yang menjadi perhatian publik. Lantaran menurutnya, korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang merugikan rakyat.

Lebih lanjut, Imron juga meminta KPK tidak tebang pilih dalam memeriksa kasus-kasus lama yang menjadi perhatian publik.

Apa yang dilakukan KPK terhadap kasus Tanah Bumbu yang menjerat Bendahara Umum nonaktif PBNU Mardani M. Maming, tambahnya, jauh lebih dulu terjadi di tahun 2011 daripada kasus 'Kardus Durian' di 2014.

"Sehingga, tidak ada alasan bagi KPK untuk memberikan perlakuan berbeda," kata Imron disitat Antara.

PBNU juga akan mendukung KPK memberantas dan meningkatkan aksi pencegahan tindak pidana korupsi.

"PBNU akan selalu memberikan dukungan kepada semua penegak hukum, termasuk KPK, dalam rangka memberantas dan melakukan pencegahan terhadap kejahatan korupsi," ujarnya.

Kamis 27 Oktober, Firli Bahuri mengklaim KPK akan kembali memberikan perhatian khusus terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.