JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pihaknya masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) terkait uji materi tentang pelaksanaan Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawainya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya juga tak akan besar kepala meski Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Kan masih ada permohonan uji materi di Mahkamah Agung (MA). Ya, kami juga menunggu putusan MA," kata Alexander kepada wartawan, Selasa, 31 Agustus.
Keputusan ini diambil karena bisa saja putusan Mahkamah Agung berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Sehingga, pihaknya ogah memberikan sikap lebih lanjut terkait pelaksanaan TWK pegawai yang tak meloloskan 75 pegawai, termasuk penyidik senior Novel Baswedan.
"Biar tuntas sekalian karena yang di MA menyangkut peraturan komisi yang menjadi dasar sah tidaknya TWK," ujar Alexander.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan proses alih status pegawai KPK melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 sehingga tetap konstitusional.
Putusan tersebut diambil oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai anggota.
Putusan tersebut menjawab gugatan Nomor 34/PUU-XIX/2021 yang diajukan oleh Muh Yusuf Sahide selaku Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia.