Gaji Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Hanya Dipotong Rp1,8 Juta per Bulan, Pelapor Kecewa
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (Foto: Humas KPK)

Bagikan:

JAKARTA - Eks Direktur Pembinaan jaringan Kerja Antarkomisi dan Instansi (PJKAKI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sujanarko, mengaku kecewa dengan putusan Dewan Pengawas KPK yang hanya menjatuhkan sanksi pemotongan gaji pokok sebanyak 40 persen selama setahun terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Sujanarko yang kini telah pensiun bersama dua penyidik KPK nonaktif Novel Baswedan dan Rizka Anungata merupakan pelapor dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Lili.

"(Putusan Dewan Pengawas KPK, red) sangat-sangat mengecewakan. Itu hanya Rp1,8 juta per bulan," kata Sujanarko kepada VOI, Senin, 30 Agustus.

Sebagai informasi, PP Nomor 82 Tahun 2015 mengatur gaji pokok Wakil Ketua KPK RI sebesar Rp4.620.000.000 dan gaji keseluruhan yang dibayarkan mencapai Rp89.459.000 juta per bulannya. Sehingga, putusan Dewan Pengawas ini hanya memotong Rp1,8 juta dari gaji pokok yang diterima Lili.

Lebih lanjut, Sujanarko juga kecewa Dewan Pengawas KPK tak memperberat hukuman Lili meski dia tak menyesali perbuatannya. Sehingga, menurutnya keputusan Tumpak hatorangan dkk telah ikut melemahkan KPK.

"(Tidak menyesali perbuatan, red) ini tidak dijadikan pemberat dan dengan segala kemenangannya di KPK padahal terbukti melanggar etik berat, Dewas akan punya kontribusi melemahkan KPK," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas KPK memutus Lili bersalah dan melanggar kode etik karena berhubungan dengan pihak berperkara yaitu Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

Dia dinyatakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 Huruf b serta Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020.

"Mengadili dan menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh selaku Pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani," kata Tumpak saat membacakan putusan.

Selanjutnya, Dewas KPK menghukum Lili dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji selama setahun.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," tegas Tumpak.

Ada dua hal yang memberatkan Lili sehingga ia dijatuhi hukuman tersebut. Ia disebut tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya dan tidak memberikan contoh dan teladan sebagai Pimpinan KPK.