JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mengaku menunggu panggilan dewan pengawas untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran etik.
Hal ini disampaikannya terkait pelaporan yang dilakukan oleh dua penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata serta mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antarkomisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko pada pekan lalu.
"Karena berkasnya sudah ada di dewas, kita sedang menunggu proses dari dewas saja untuk melakukan proses klarifikasi," kata Lili dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Senin, 14 Juni.
Lili dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik. Eks Wakil Ketua LPSK ini dituding berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang menjadi tersangka penyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
"Ada dua dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan oleh tiga pelapor," kata Sujanarko dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu, 9 Juni.
BACA JUGA:
Pertama, Lili diduga menghubungi dan menginformasikan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Di mana kasus yang diduga berkaitan dengan jual beli jabatan di Pemerintah Provinsi Tanjungbalai tengah diusut oleh komisi antirasuah.
Atas tindakannya ini, Lili diduga melanggar prinsip integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Pasal ini berbunyi:
"Insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung."
Sementara dugaan kedua, Lili disebut menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK dengan tujuan menekan Walikota Tanjungbalai Syahrial. Hal ini dilakukan untuk menyelesaikan urusan kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.
Atas dugaan ini, dia diduga melanggar prinsip integritas pada Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Adapun pasal ini berbunyi:
"Insan KPK dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi."