Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan akan memenuhi pemanggilan Komnas HAM pada Selasa, 15 Juni besok. Pemanggilan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang terjadi dalam proses Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang berujung tak lolos dan dinonaktifkannya 75 pegawai.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan pihaknya saat ini masih mendalami lebih lanjut surat panggilan dan penjelasan yang sudah mereka terima dari Komnas HAM. Tujuannya, untuk memastikan informasi yang diminta oleh lembaga tersebut.

"Terkait dengan surat Komnas HAM, kita memang telah menerima surat itu dan kita sedang mempelajari untuk memastikan bahwa apakah kemudian KPK juga akan menyampaikan untuk mendapatkan informasi terkait apa yang diduga dilanggar KPK berdasarkan laporan ke Komnas HAM," kata Lili dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Senin, 14 Juni.

Melengkapi pernyataan tersebut, Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan penjelasan yang disampaikan Komnas HAM menjadi hal yang penting. Tak hanya itu, dia juga belum dapat memastikan kehadiran pimpinan komisi antirasuah pada pemanggilan besok.

"Nanti perkembangannya kita sampaikan lebih lanjut besok. Saat ini tim sedang mempelajari (surat balasan Komnas HAM)," ucapnya. 

Diberitakan sebelumnya, Komisioner Pemantauan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam menilai polemik Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang ada di KPK sebenarnya tak rumit. Asalkan, pimpinan KPK itu bisa datang untuk menjelaskan duduk perkara pelaksanaan tes alih status kepegawaian ini.

Apalagi, semua dokumen yang berkaitan terkait polemik ini sudah diterima pihaknya. Begitu juga dengan kesaksian dari pegawai sudah tercatat.

"Oleh karenanya panggilan Komnas HAM dimaknai dengan cara ya datang saja, membawa dokumen, kesaksian. Enggak perlu ada argumentasi lain," kata Anam kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Senin, 14 Juni.

Menurutnya, kehadiran Firli Bahuri dkk untuk menjelaskan polemik ini juga akan mendatangkan kebaikan karena bisa memberikan pencerahan terhadap publik.

Sementara saat disinggung mengenai upaya pemanggilan paksa, Anam mengatakan memang secara hukum dan kewenangan hal ini diatur dalam perundangan yaitu pada UU Nomor 39 Tahun 1999. "Prosedurnya harus melibatkan pengadilan," tegasnya.

Namun, pihaknya belum akan menggunakan cara ini. Sebab, Komnas HAM masih yakin pimpinan KPK akan datang dalam pemanggilan kedua pada Selasa, 15 Juni.

"Sampai sekarang kita masih menganggap KPK berniat baik untuk datang ke Komnas HAM," ungkap Anam.

Sebagai informasi, Tes Wawasan Kebangsaan diikuti 1.351 pegawai KPK. Dari jumlah tersebut, 1.274 orang dinyatakan memenuhi syarat.

Sementara 75 pegawai termasuk Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid, dan eks Direktur PJKAKI Sujarnarko yang akan pensiun juga dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS). Sedangkan dua pegawai lainnya tak hadir dalam tes wawancara.

Menurut penuturan para pegawai yang dinyatakan tidak lolos, ada sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan asesmen ini seperti pertanyaan yang dianggap melanggar ranah privat. Kejanggalan inilah yang kemudian diadukan oleh puluhan pegawai inike Komnas HAM, Komnas Perempuan, hingga Ombudsman RI.