Bagikan:

JAKARTA - Politikus PDIP Kapitra Ampera meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri atau para pimpimpinan KPK mengabaikan pemanggilan Komnas HAM.

Pemanggilan ini terkait laporan 51 pegawai KPK yang dipecat lantaran tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status menjadi ASN.

Sebab menurut Kapitra, langkah pemanggilan tersebut bukan kewenangan dari Komnas HAM. 

“Komnas HAM tidak punya hak untuk memanggil Ketua KPK. KPK harus abaikan panggilan karena bukan yurisdiksinya,” ujar Kapitra dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu, 9 Juni. 

Berdasarkan UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, lanjutnya, Komnas HAM adalah lembaga yang berwenang menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

Karenanya, Kapitra menilai aneh jika Komnas HAM ikut campur dalam urusan TWK KPK.

“Kewenangan Komnas HAM menurut UU nomor 26/2000 hanya terbatas kepada pelanggaran HAM berat yang berupa crime against humanity (kejahatan kemanusiaan) dan genocide (pembantaian besar-besaran),” kata Kapitra.

Diketahui, Komnas HAM melayangkan surat pemanggilan kepada pimpinan KPK terkait laporan pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa 8 Juni 2021.