Balas Kapitra Ampera, Komnas HAM: Berdasarkan UU, Kami Berhak Panggil Siapa pun
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisioner Pemantauan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam menegaskan pihaknya berhak memanggil siapa pun berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. 

Hal ini disampaikannya untuk menjawab pernyataan politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera. Saat itu, dia mengatakan Komnas HAM tak berhak memanggil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pelanggaran dalam Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang merupakan syarat alih status kepegawaian.

"Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM di situ diatur soal kewenangan Komnas HAM. Di mana Komnas HAM berhak memanggil siapa pun," kata Anam dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Komnas HAM, Rabu, 9 Juni. 

"Komnas HAM berhak memanggil siapa pun," imbuhnya.

Sebelumnya, Kapitra meminta pimpinan KPK untuk tak mengabaikan pemanggilan yang dilakukan Komnas HAM. Dia juga menganggap penyelidikan komisi ini terkait carut marut TWK yang menyebabkan 75 pegawai dinyatakan tak lolos juga sebuah keanehan.

Alasannya, berdasarkan UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Komnas HAM adalah lembaga yang berwenang menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

"Kewenangan Komnas HAM menurut UU nomor 26/2000 hanya terbatas kepada pelanggaran HAM berat yang berupa crime against humanity (kejahatan kemanusiaan) dan genocide (pembantaian besar-besaran)," ungkapnya.

Sebagai informasi, Tes Wawasan Kebangsaan diikuti 1.351 pegawai KPK. Dari jumlah tersebut, 1.274 orang dinyatakan memenuhi syarat.

Sementara 75 pegawai termasuk Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid, dan Direktur PJKAKI Sujarnarko dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS). Sedangkan dua pegawai lainnya tak hadir dalam tes wawancara.

Menurut penuturan para pegawai yang dinyatakan tidak lolos, ada sejumlah keganjilan dalam pelaksanaan asesmen ini. Termasuk, ada sejumlah pertanyaan yang dianggap melanggar ranah privat.

Para pegawai yang tak lolos ini, lantas melaporkan pelaksanaan TWK ke Komnas HAM. Selanjutnya, dibentuklah tim khusus yang dipimpin oleh dua komisioner yaitu Choirul Anam dan Sandrayati Moniaga untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM dalam tes ini.

Selain menyampaikan laporan ke Komnas HAM, para pegawai ini juga melaporkan pimpinannya ke sejumlah pihak dari mulai Dewan Pengawas KPK hingga Ombudsman RI.