Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin telah rampung diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Azis menjadi saksi untuk tersangka Stepanus Robin Pattuju yang jadi penerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Pantauan VOI, Azis keluar dari gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada pukul 17.35 WIB. Politikus Partai Golkar itu diperiksa sekitar delapan jam atau sejak pukul 08.40 WIB.

Azis sempat kesulitan berjalan menuju mobil Toyota Fortuner berwarna hitam miliknya karena pewarta meminta klarifikasi perihal perkenalannya dan dugaan pemberian uang kepada Stepanus.

Selama berjalan dari pintu keluar hingga masuk ke dalam mobil miliknya, tak ada satu pun pernyataan yang keluar dari mulutnya. Begitu sampai di mobilnya, Azis yang menggunakan batik kuning segera masuk ke dalam dan beberapa saat setelahnya dia membuka jendela kendaraannya itu kemudian melambaikan tangan kepada wartawan.

Azis Syamsuddin usai diperiksa KPK (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Diberitakan sebelumnya, Azis disebut KPK sebagai pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa sebelum suap untuk penghentian pengusutan perkara itu dilakukan. Artinya, keterangan dirinya sangat diperlukan agar kasus yang menjerat Stepanus bisa lebih terang lagi.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husain dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. 

Ada pun nama Azis muncul karena dirinya diduga memperkenalkan Stepanus dan M Syahrial di rumah dinasnya. Perkenalannya dengan Stepanus disebut berawal dari ajudannya yang sama-sama berasal dari Korps Bhayangkara.

Stepanus Robin Pattuju bersama Maskur Husain diduga telah menerima suap dari M. Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari kesepakatan Rp 1,5 miliar. Suap itu diberikan agar Stepanus membantu menghentikan penyelidikan dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai yang sedang diusut KPK.

Selain suap dari Syahrial, Maskur Husain juga diduga menerima uang sebesar Rp 200 juta dari pihak lain. Sedangkan Stepanus dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia, sebesar Rp438 juta.