Bagikan:

JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin tak menjawab pertanyaan apapun terkait permintaan fee dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.

Usai diperiksa, Azis Syamsuddin yang menggunakan rompi tahanan berwarna oranye memilih bungkam. Ia langsung masuk ke dalam mobil tahanan yang membawnya ke Rutan Polres Jakarta Selatan.

Belum ada penjelasan terkait materi pemeriksaan yang didalami penyidik. Hanya saja, dalam sidang dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju terungkap mantan Wakil Ketua Partai Golkar itu meminta fee sebesar 8 persen terkait pengurusan dana tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap penanganan kasus korupsi yang tengah ditangani KPK di Lampung Tengah. Pemberian ini diberikan kepada Stepanus Robin Pattuju yang telah diberhentikan dari pekerjaannya sebagai penyidik untuk mengamankan dirinya.

Dalam kasus ini, komisi antirasuah menduga Azis bersama mantan Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado memberi suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) senilai Rp3,1 miliar dari kesepakatan Rp4 miliar.

Uang tersebut diberikan kepada Stepanus agar bekas penyidik itu mengamankan posisi mereka dalam dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah.