JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, mengatakan pihaknya masih mencari bukti keterlibatan Azis Syamsuddin dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah, saat menjadi Anggota DPR.
Pencarian ini dilakukan dengan memanggil sejumlah saksi. Jika nantinya keterlibatan Azis ditemukan, Ghufron menegaskan, KPK tak segan untuk membuka penyelidikan baru. Azis dalam persidangan disebut menerima fee dari pengajuan DAK tersebut.
"Kalau ternyata diduga kuat, hasil pemeriksaan itu kuat bahwa merupakan tindak pidana maka kami akan tindaklanjuti dengan kemudian memerintahkan penyelidikan baru atas dugaan tindak pidana yang berkembang dalam pemeriksaan," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 16 November.
Selain memanggil saksi, KPK juga menunggu laporan jaksa penuntut umumnya di persidangan mantan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju. Ia memastikan, segala temuan terkait keterkaitan Azis dalam kasus DAK tentunya akan dicatat jaksa dan dilaporkan.
"Kalau dalam perkembangan kesaksian para saksi mengungkapkan ada kasus baru mereka akan melaporkan ke kami untuk kami kemudian tindaklanjut," tegas Ghufron.
Dalam persidangan sebelumnya, mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa menyebut, Azis Syamsuddin meminta fee 8 persen dari DAK yang diurut Azis.
Mustafa mengatakan kasus ini bermula dari permintaan dana oleh Pemkab Lampung Tengah kepada Azis selaku Ketua Badan Anggaran DPR untuk perbaikan jalan.
Ia menceritakan saat itu Azis meminta dirinya menyiapkan proposal. Salah satu persoalan yang dibicarakan adalah soal fee 8 persen untuk Azis agar DAK bisa dicairkan.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, komisi antirasuah telah memeriksa mantan Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar yang jadi tangan kanan Azis Syamsuddin, Aliza Gunado dan pihak swasta bernama Edy Sujarwo pada Senin, 15 November.
Pada pemeriksaan tersebut, kedua saksi didalami perihal peran Azis Syamsuddin terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan peran tersangka AZ (Azis Syamsuddin) yang diduga aktif dalam pengurusan pengajuan dana DAK untuk Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017 dengan adanya penerimaan berupa fee atas pembantuannya tersebut," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Senin, 15 November.
Sebagai informasi, mantan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap penanganan kasus korupsi yang tengah ditangani KPK di Lampung Tengah. Pemberian ini diberikan kepada Stepanus Robin Pattuju yang telah diberhentikan dari pekerjaannya sebagai penyidik.
Dalam kasus ini, KPK menduga Azis bersama mantan Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado memberi suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) senilai Rp3,1 miliar dari kesepakatan Rp4 miliar.
Uang tersebut diberikan kepada Stepanus agar bekas penyidik itu mengamankan posisi mereka dalam dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah.