JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah fokus mengusut keterlibatan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah.
Apalagi, kasus ini yang membuat Azis memberi suap kepada mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
"Memang awal suap yang menyangkut AZ (Azis Syamsuddin) berkaitan dengan (DAK, red) Lampung Tengah itu," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Rabu, 10 November.
Karyoto mengatakan pihaknya saat ini terus mengembangkan dugaan terhadap pihak lain dalam kasus tersebut. Apalagi, sejumlah fakta persidangan terkait penanganan kasus korupsi di Lampung Tengah itu sudah membuka peran Azis dan tangan kanannya, Aliza Gunado.
"Kalau sudah memenuhi kelengkapan akan kita angkat juga," tegas Karyoto.
Namun dia menegaskan proses ini akan disesuaikan dengan strategi Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Apalagi, jika dalam persidangan Stepanus Robin kemudian ditemukan bukti baru yang makin menguatkan permainan Azis dalam proses pengurusan DAK di Lampung Tengah.
"Kita lihat bagaimana strategi jaksa untuk mengungkap lebih dalam," ujarnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap penanganan kasus korupsi yang tengah ditangani KPK di Lampung Tengah. Pemberian ini diberikan kepada Stepanus Robin Pattuju yang telah diberhentikan dari pekerjaannya sebagai penyidik.
Dalam kasus ini, KPK menduga Azis bersama mantan Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado memberi suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) senilai Rp3,1 miliar dari kesepakatan Rp4 miliar.
Uang tersebut diberikan kepada Stepanus agar bekas penyidik itu mengamankan posisi mereka dalam dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah.