JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengirimkan surat pemanggilan yang kedua kalinya untuk pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemanggilan ini dilakukan untuk meminta keterangan terkait dugaan pelanggaran dalam proses pelaksanaan Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai komisi antirasuah.
"Kami hari ini melayangkan surat panggilan kedua pada pimpinan dan Sekjen KPK untuk mendapat keterangan," kata Komisioner Pemantauan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Komnas HAM, Rabu, 9 Juni.
Pemanggilan ini perlu agar Firli Bahuri dkk, dapat mengklarifikasi atas laporan dan bukti yang diserahkan oleh 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos tes tersebut. Sehingga, hasil atau temuan dari Komnas HAM nantinya bisa berimbang.
"Jadi ini tradisi yang baik, kita enggak boleh mesangkakan siapapun. Apakah dia pelanggar HAM, koruptor, gak boleh, harus ada prosedurnya. Komnas HAM sedang melaksanakan prosedur itu," ujarnya.
BACA JUGA:
Kalau nantinya pimpinan KPK datang memenuhi panggilan, Anam mengatakan setidaknya ada 20 hingga 30 pertanyaan yang akan diajukan oleh tim penyelidik. Hal ini untuk mendalami sejumlah klaster yang ditemukan oleh Komnas HAM, mulai dari klaster pelaksanaan TWK hingga landasan hukum yang digunakan.
Sehingga, Anam berharap pemanggilan selanjutnya yaitu Selasa, 15 Juni mendatang, Firli Bahuri dkk bisa hadir dan memberikan keterangan dan konfirmasi terkait polemik TWK.
"Harapan kami bahwa rekan-rekan kami di KPK bisa datang dan ini jadi satu proses yang baik bagi kita semua dan bagi suatu proses menghargai orang, menghargai institusi, untuk mendapat haknya memberikan pembelaan diri, dan memberikan kesempatan untuk menjelaskan sesuatu yang diterima siapapun penegak HAM," jelas Anam.
"Ada pertanyaan penting, ada pertanyaan konfirmasi. Kalau enggak dikonfirmasi dan kami anggap sesuai dengan dokumen AA ya kami akan simpulkan. Padahal ini kesempatan yang baik," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menyebut pimpinannya tak akan menghadiri panggilan Komnas HAM dan hanya berkirim surat yang isinya menanyakan penjelasan hak asasi apa yang dilanggar dalam proses alih status pegawainya. Pemeriksaan ini seharusnya digelar Selasa kemarin, 8 Juni.
"Senin, 7 Juni 2021, pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan.
Lebih lanjut, Ali menegaskan alih status kepegawaian yang dilakukan oleh KPK adalah amanat undang-undang. Pelaksanaan TWK yang jadi syarat juga sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan perundangan yang berlaku.
Sebagai informasi, Tes Wawasan Kebangsaan diikuti 1.351 pegawai KPK. Dari jumlah tersebut, 1.274 orang dinyatakan memenuhi syarat.
Sementara 75 pegawai termasuk Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid, dan Direktur PJKAKI Sujarnarko dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS). Sedangkan dua pegawai lainnya tak hadir dalam tes wawancara.
Menurut penuturan para pegawai yang dinyatakan tidak lolos, ada sejumlah keganjilan dalam pelaksanaan asesmen ini. Termasuk, ada sejumlah pertanyaan yang dianggap melanggar ranah privat.
Para pegawai yang tak lolos ini, lantas melaporkan pelaksanaan TWK ke Komnas HAM. Selanjutnya, dibentuklah tim khusus yang dipimpin oleh dua komisioner yaitu Choirul Anam dan Sandrayati Moniaga untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM dalam tes ini.
Selain menyampaikan laporan ke Komnas HAM, para pegawai ini juga melaporkan pimpinannya ke sejumlah pihak dari mulai Dewan Pengawas KPK hingga Ombudsman RI.