JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan tetap mengeluarkan rekomendasinya terkait pelaksanaan Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) meski pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak datang pada pemanggilan kedua.
Rekomendasi ini merupakan hasil penyelidikan terhadap aduan dugaan pelanggaran hak asasi dari 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan akibat tak lolos tes tersebut.
"Apakah Komnas HAM bisa merumuskan (rekomendasi, red) kalau pihak itu (pimpinan KPK, red) itu tidak hadir? Bisa," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube Komnas HAM, Rabu, 9 Juni.
Meski begitu, dia tetap meminta Firli Bahuri dkk bisa menghadiri pemanggilan kedua yang akan dilaksanakan pada Selasa, 15 Juni mendatang. Tujuannya, agar proses pelaksanaan TWK menjadi terang benderang.
Apalagi selama ini banyak keterangan berbeda yang disampaikan oleh pihak-pihak tertentu. "Agar publik luas tahu. Di sosmed kan si A ngomong A, si B ngomong B, ngomong macam-macam. Sehingga membingungkan. Nah, tugas Komnas HAM berdiri dengan kokoh berdasarkan fakta," tegasnya.
"Sehingga enggak ada sangkaan dan lain sebagainya. Imparsial Komnas HAM dan independensi Komnas HAM," imbuh Anam.
BACA JUGA:
Lebih lanjut, dirinya mengingatkan pemanggilan ini harus dimaknai sebagai suatu forum kesempatan memberikan klarifikasi dan informasi secara seimbang. Nantinya, jika pimpinan KPK hadir ada 20 hingga 30 pertanyaan yang akan disampaikan oleh tim penyelidik Komnas HAM.
"Jadi ini harapan kami, bahwa rekan rekan kami di KPK bisa datang dan itu menjadi suatu proses yang baik bagi kita semua dan baik juga bagi satu proses menghargai orang, menghargai institusi," ujar Anam.
Diberitakan sebelumnya, tak ada satupun pimpinan KPK yang menghadiri panggilan dari Komnas HAM pada Selasa, 8 Juni lalu dan memilih mengirimkan surat. Adapun pemanggilan ini berkaitan dengan pelaksanaan TWK yang berujung penonaktifan 75 pegawai komisi antirasuah termasuk penyidik senior Novel Baswedan.
"Senin, 7 Juni 2021, pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan.
Lebih lanjut, Ali menegaskan alih status kepegawaian yang dilakukan oleh KPK adalah amanat undang-undang. Pelaksanaan TWK yang jadi syarat juga sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan perundangan yang berlaku.
Sebagai informasi, Tes Wawasan Kebangsaan diikuti 1.351 pegawai KPK. Dari jumlah tersebut, 1.274 orang dinyatakan memenuhi syarat.
Sementara 75 pegawai termasuk Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid, dan Direktur PJKAKI Sujarnarko dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS). Sedangkan dua pegawai lainnya tak hadir dalam tes wawancara.
Menurut penuturan para pegawai yang dinyatakan tidak lolos, ada sejumlah keganjilan dalam pelaksanaan asesmen ini. Termasuk, ada sejumlah pertanyaan yang dianggap melanggar ranah privat.
Para pegawai yang tak lolos ini, lantas melaporkan pelaksanaan TWK ke Komnas HAM. Selanjutnya, dibentuklah tim khusus yang dipimpin oleh dua komisioner yaitu Choirul Anam dan Sandrayati Moniaga untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM dalam tes ini.
Selain menyampaikan laporan ke Komnas HAM, para pegawai ini juga melaporkan pimpinannya ke sejumlah pihak dari mulai Dewan Pengawas KPK hingga Ombudsman RI.