Bagikan:

JAKARTA - Eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso menyebut Juliari Peter Batubara 'memotek' dana bantuan sosial (bansos) Rp11 ribu per paketnya.

Pernyataan itu disampaikan Matheus saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi bansos di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Pengakuan ini bermula ketika jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP). Isinya soal arahan Juliari kepada Adi Wahyono untuk mengumpulkan fee bansos.

"BAP 102, bahwa terkait perintah penarikan fee Rp10 ribu per paket dan Rp1.000 per paket untuk operasional dapat saya jelaskan sebagai berikut, awalnya saat tahap 3 berlangsung Adi Wahyono selaku KPA menyampaikan ke saya untuk kumpulkan fee Rp10 ribu per paket untuk Mnsos, dan uang fee operasional senilai Rp1.000 per paket untuk pengadaan bansos COVID-19. Saudara Adi Wahyono menyampaikan yang bersangkutan terima arahan Mensos Juliari," ujar jaksa membacakan isi BAP dalam persidangan, Senin, 7 Juni.

"Betul pak," jawab Matheus.

Matheus menegaskan fee bansos sebesae Rp1.000 itu digunakan untuk berbagai kebutuhan. Mulai dari pembayaran sewa jet hingga pembuatan seragam.

"Secara umum kami diperintahkan bayar biaya-biaya operasional Pak Juliari, tim, dan kegiatan pak. Seperti membayar sewa jet, kemudian ada juga hal kecil lainnya membayar swab, dan membuat seragam untuk ajudan Pak Eko Budi Santoso," ungkap Matheus.

Tak hanya potongan per paket, dalam persidangan juga terungkap soal target Juliari dalam pengumpulan fee sebesar Rp35 miliar.

Dari target tersebut, realisasi yang telah diserahkan ke Juliari sebesar Rp11,2 miliar alias kurang Rp24 miliar. Sedangkan fee operasional Rp1.000, terkumpul Rp4,8 miliar. Sisanya Rp2,9 miliar masih disimpan Matheus.

"Untuk fee yang diserahkan kepada Pak Juliari sebanyak lima kali sejumlah Rp11,2 miliar. Ada sisa fee sebanyak Rp2,815 miliar masih saya simpan di koper. Untuk fee operasional disampaikan Rp 4,825 miliar dan ada sisa Rp 2,9 miliar saya simpan," ujar dia.