Bagikan:

JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan dirinya tak memiliki orang dalam selain bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju. 

Pengakuan ini disampaikan saat Azis Syamsuddin diperiksa pertama kalinya usai ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap untuk penanganan kasus korupsi yang menjeratnya.

"Tersangka AZ (Azis Syamsuddin) menerangkan di hadapan penyidik bahwa tidak ada pihak lain di KPK yang dapat membantu kepentingannya selain SRP (Stepanus Robin Pattuju)," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 11 Oktober.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik memang mengonfirmasi dugaan yang muncul dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada.

Ada pun berkas tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta di mana Stepanus duduk sebagai terdakwa karena menerima suap dari sejumlah pihak berkasus di komisi antirasuah, termasuk Azis Syamsuddin.

Meski Azis sudah menjawab tak ada pihak lain yang membantunya tapi KPK tidak langsung percaya. Ali menegaskan pihaknya akan terus mengusut dugaan yang menimbulkan sorotan publik tersebut.

"KPK tidak berhenti sampai di sini. Terkait hal tersebut akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi lainnya," tegasnya.

Sementara itu, usai diperiksa Azis Syamsuddin juga ogah memaparkan hal yang didalami penyidik. Ia memilih bergegas naik ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan KPK.

Sebelumnya, politikus ini ditetapkan sebagai tersangka setelah ia diduga memberi suap pada Stepanus. Suap ini diberikan Azis bersama dengan mantan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.

Dugaan ini bermula pada Agustus 2020 saat Azis menghubungi Stepanus untuk mengurus dugaan korupsi di Lampung Tengah terkait Dana Alokasi Khusus. Kasus ini disebut-sebut menjerat dirinya bersama mantan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.

Mendapati permintaan itu, Stepanus menghubungi Maskur Husein untuk mengawal dan mengurus kasus ini yang kemudian disetujui dengan syarat Azis dan Aliza harus menyiapkan uang masing-masing Rp2 miliar. Hanya saja Stepanus dan Azis lebih dulu ditangkap sehingga realisasi pemberian uang itu baru mencapai Rp3,1 miliar.