JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Sanksi ini diberikan setelah Lili terbukti melanggar etik karena menyalahgunakan wewenangnya dan berhubungan dengan pihak berperkara yaitu Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial yang jadi tersangka dugaan suap jual beli jabatan.
"Mengadili menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK," kata Ketua Majelis Sidang Etik Tumpak Hatorangan Panggabean dalam persidangan yang ditayangkan secara daring, Senin, 30 Agustus.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," imbuhnya.
Hanya saja hukuman ini dianggap mengecewakan oleh pelapor Lili, yaitu Eks Direktur PJKAKI KPK Sujanarko. Menurutnya, gaji Lili hanya dipotong sebesar Rp1,8 juta dari gaji bersih atau take home pay yang diterimanya sebagai Wakil Ketua KPK.
BACA JUGA:
Lalu berapa sebenarnya besaran gaji dan tunjangan yang diterima oleh mantan Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tersebut?
Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang hak keuangan, kedudukan protokol, dan perlindungan keamanan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi disebutkan terdapat besaran berbeda yang diperoleh ketua dan wakil.
Jika dihitung menyeluruh dari gaji pokok hingga berbagai tunjangan, Ketua KPK mengantongi gaji sekitar Rp123.938.500 tiap bulannya. Sementara empat wakil ketua membawa pulang gaji sekitar Rp112.591.250 per bulannya.
Berikut rincian tunjangan yang diterima pimpinan KPK tiap bulannya.
1. Gaji Pokok: Ketua Rp5.040.000, Wakil Ketua Rp4.620.000.
2. Tunjangan Jabatan: Ketua Rp24.818.000, Wakil Ketua Rp20.475.000.
3. Tunjangan Kehormatan: Ketua Rp2.396.000, Wakil Ketua Rp2.134.000.
4. Tunjangan Perumahan: Ketua Rp37.750.000, Wakil Ketua Rp34.900.000.
5. Tunjangan Transportasi: Ketua sebesar Rp29.546.000, Wakil Ketua Rp27.330.000.
6. Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa: Ketua Rp16.325.000, Wakil Ketua Rp16.325.000.
7. Tunjangan Hari Tua: Ketua sebesar Rp8.063.500, Wakil Ketua Rp6.807.250.