Benarkah KPK Tak Tangani TPPU Eks Bupati Kukar Rita Widyasari karena Stepanus 'Makelar Kasus' Terima uang?
Gedung KPK (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menduga uang suap yang diterima eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp5,17 miliar jadi alasan berhentinya penyidikan dugaan pencucian uang mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari. Apalagi, kasus ini belum juga dilimpahkan meski sudah berjalan selama tiga tahun.

"Bahwa penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rita Widyasari dimulai pada tanggal 16 Januari 2018, telah berlangsung lebih 3 tahun namun belum dibawa ke Pengadilan Tipikor. Pemberian uang Rp5 miliar kepada Robin Pattuju diduga untuk penghentian kasus TPPU. Sehingga semestinya dikenakan pasal menghalangi penyidikan Pasal 21 UU 31 Tahun 1999," kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Senin, 6 September.

Selain itu, KPK juga sebenarnya telah menemukan indikasi adanya pencucian uang yang dilakukan Rita dengan cara membeli kendaraan, tanah, dan barang mewah lainnya menggunakan nama orang lain. Hanya saja, hingga saat ini fakta tersebut belum ditindaklanjuti dengan penyidikan intensif.

"Bahwa kegiatan terakhir KPK dalam penyidikan TPPU Rita Widyasari adalah pada bulan Desember 2020. Sehingga praktis selama setahun terakhir tidak ada kegiatan Penyidikan TPPU Rita Widyasari namun juga tidak ada kegiatan pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Jakarya Pusat," ujar Boyamin.

Lebih lanjut, ia juga meminta Dewan Pengawas KPK mengaudit kinerja para penyidik. Apalagi, telah terungkap ternyata Stepanus menjadi makelar kasus karena menerima uang dari sejumlah pihak berperkara.

Berikutnya, Boyamin juga mendesak agar KPK menetapkan status tersangka pada Rita yang memberikan uang kepada Stepanus Robin. Tentunya, penetapan ini harus dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup.

"Segera tetapkan Rita sebagai tersangka penyuapan terhadap Stepanus Robin Patujju jika telah ditemukan minimal dua alat bukti terkait dugaan suap sebagaimana tertuang dalam dakwaan Stefanus Robin Pattuju," tegasnya.

Terkait dengan berbagai tudingan ini, KPK menegaskan pengusutan tindak pencucian uang yang dilakukan Rita masih terus berjalan meski ada dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh bekas penyidiknya.

Ia juga memastikan pihaknya akan terus bekerja menuntaskan dugaan pencucian uang tersebut. "Sehingga tidak tepat jika ada pihak yang mengatakan perkara ini mangkrak," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri.

Sementara untuk penetapan status tersangka, ia mengatakan, KPK tak bisa melakukannya dengan sembarangan. Ali mengatakan, ditetapkannya seseorang sebagai tersangka harus sesuai dengan kecukupan alat bukti.

"Sepanjang ditemukan bukti cukup, KPK pasti tak segan menetapkan pihak siapapun sebagai tersangka sebagai pengembangannya dan kami tentu saja akan menginformasikan setiap perkembangan proses penyidikannya secara transparan," ujar Ali.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Rita menjadi tersangka TPPU bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin pada 2018 lalu. Dalam kasus ini, mereka diduga melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer dan membelanjakan uang hasil korupsi untuk menyamarkan asal usul duit tersebut.

Diberitakan sebelumnya, dalam ringkasan dakwaan yang diunggah pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat disebutkan Stepanus menerima uang dengan total mencapai Rp11.025.077.000 dan 36 ribu dolar Amerika Serikat dari sejumlah kasus.

Dalam melakukan aksinya, Stepanus dibantu dengan pengacara Maskur Husain. Keduanya bekerja sama menjadi makelar kasus sejak Juli 2020 hingga April tahun ini.

Tercatat ada lima penerimaan uang yang dilakuka oleh Stepanus untuk penanganan dugaan korupsi tertentu. Pertama, dia diduga menerima uang dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial sebesar Rp1,695 miliar untuk menghentikan penanganan kasus jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai.

Berikutnya, Stepanus diduga menerima uang dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan pihak swasta bernama Aliza Gunadi. Kedua orang itu memberi uang sebesar Rp3,09 miliar dan 36 ribu dolar Amerika Serikat.

Ketiga, dia diduga menerima uang sebesar Rp507,39 juta dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna. Uang ini berkaitan dengan kasus penerimaan gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi, Jawa Barat.

Keempat, Stepanus diduga menerima uang dari Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi sebesar Rp525 juta. Terakhir, ia diduga menerima uang sebesar Rp5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasar yang terjerat kasus gratifikasi dan pencucian uang di KPK.

"Patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," tulis rangkuman dakwaan tersebut.